BADKO HMI SULSELBAR “Warning” Gubernur Sulsel Terkait Penanganan Covid-19

477

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan & Barat, memberikan peringatan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, dalam menangani pandemic covid-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badko HMI Sulselbar bidang Partisipasi Pembangunan Regional, Andi Muh Syaiful Haq, Kamis (09/04/2020)

"Kasus positif covid-19 di Sulawesi Selatan semakin mengkhawatirkan, yang dimana itu berbanding dengan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat sulsel tentang penting nya karantina mandiri, physical distancing, mengurangi aktifitas diluar rumah. Ini tentu harus menjadi perhatian serius untuk jajaran pimpinan daerah di sulawesi selatan, teruntuk pemerintah kota Makassar dan terkhusus bapak Gubernur Sulawesi Selatan"ungkapnya

Advertisement

Kasus covid-19 yang terjadi di Sulawesi Selatan ini, terpusat di Kota Makassar yang kita tau merupakan ibu kota provinsi ini. Seperti menjadi suatu hukum keharusan, bahwa epicentrum penyebaran covid-19 itu terjadi di ibukota-ibukota provinsi

"Kami meminta kepada bapak Gubernur sulawesi selatan beserta jajaran forkopimda untuk segera menyiapkan simulasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar, yang rujukan aturan mainnya sudah ada, meskipun PP No 21 Tahun 2020 ini sangat kurang terperinci dalam hal menangani covid-19 akan tetapi juga Peraturan Pemerintah ini sebenar nya sudah dilaksanakan dari hari-hari sebelumnya, yang cuma bersifat himbauan. Kita ketahui, bahwa suatu himbauan itu tidak memiliki kekuatan hukum"lanjut Andi Muh Syaiful Haq

Dia juga menerangkan "Disini kita melihat kegagapan Pemerintah Pusat yang dipertontonkan dalam melakukan tindakan pencegahan merebaknya virus ini, maka olehnya itu jangan sampai, jangan sampai, Sulawesi selatan juga nantinya lamban dan gagap memberikan upaya preventif terhadap penyebaran virus ini. Perlu dipahami bahwa himbauan-himbauan yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah provinsi sulawesi selatan dalam hal ini bapak Gubernur, itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap yang karena nya himbauan itu tentu tidak memiliki sanksi. Anda bisa saja menghimbau orang untuk tetap tinggal dirumah, tapi memaksakan keadaan itu tentu tidak bisa, ditambah lagi sudah turun nya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar."

"Bapak Gubernur sulawesi selatan mestinya sudah membuat data terkait besarnya ancaman, epidemiologi, teknis pelaksanaan PSBB yang nantinya diajukan ke pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kesehatan. Bukan malah mempersoalkan kelaparan yang dikaitkan dengan covid-19. Pak gub perlu pahami, bahwa peraturan pemerintah no 21 tahun 2020 terkait PSBB itu bukan karantina wilayah secara massif jika sulsel memberlakukan PSBB, atau yang acap kali disebut dengan istilah 'lockdown'. Dalam PSBB, pemerintah mempunyai wewenang melakukan pembatasan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, dan tempat atau fasilitas umum, meskipun memang ini sudah dilakukan beberapa hari kemarin, tapi itu tidak memiliki dasar dilakukan nya kegiatan seperti itu, seperti pemeriksaan KTP di perbatasan Maros-Makassar, apa dasar nya melakukan kegiatan itu ?" Tanya Andi Muh Syaiful Haq

"Pak Gubernur, PSBB itu bukan berarti semua orang itu tinggal dirumah, akan tetap pembatasan sosial nya makin dipertegas dan nampak. Silahkan dikaji PP dan mempertimbangkan sektor mana saja yang mestinya dibatasi selama masa PSBB dan yang mana akan tetap berjalan dengan catatan adanya pengawasan. Kalau persoalan petani yang selama ini menjadi penyangga pangan nasional yang dikhawatirkan oleh pak gub jika terjadi PSBB maka akan dirumahkan, itu sungguh pernyataan yang keliru menurut saya yang dikeluarkan oleh seorang bapak Gubernur. Pasal nya, PSBB itu bukan berarti mematikan seluruh aktifitas, akan tetapi adanya pembatasan-pembatasan orang dan barang di suatu wilayah yang melaksanakan PSBB, tentunya diperkuat dengan mengeluarkan peraturan Gubernur nantinya."tegasnya

Dia juga menambahkan"Jadi, pernyataan bapak gubernur terkait bukan corona yang akan membunuh melainkan kelaparan karena alasan petani tidak bisa bekerja itu sungguh pernyataan yang keliru saya kira. Kebutuhan dasar selama pelaksanaan PSBB untuk masyarakat yang kurang mampu, terutama masyarakat yang beraktifitas di sektor informal, yang harus kehilangan penghasilan akibat pelaksanaan PSBB harus menjadi perhatian serius juga nantinya. Terbitnya Perppu No 1 Tahun 2020, saya harap bisa menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan stimulus terhadap dampak covid-19, pemerintah daerah berwenang melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, refocusing penggunaan anggaran"

"Begitupula dengan pemerintah kota Makassar yang melakukan PSBK (Pembatasan Sosial Berskala Kecil), saya tidak paham karena alasan faktor perpindahan orang, justru faktor perpindahan orang inilah yang terus memperpanjang rantai penyebaran covid-19. Jika PSBK di suatu kelurahan atau kecamatan itu membatasi orang masuk, lantas bagaimana dengan warga dikelurahan atau kecamatan tersebut yang akan memenuhi kebutuhan hidup nya berupa makan ? Tentu dia akan keluar menuju keramaian dan kembali pulang kerumahnya dengan segala potensi terinfeksi virus. Kami minta langkah preventif yang serius, jangan tunggu kondisi Makassar dan Sulawesi selatan semakin memburuk. Tingkat kesadaran masyarakat itu berbeda, sampel nya sederhana, silahkan perhatikan tempat-tempat umum, atau orang-orang yang masih asik kongkow sambil bersepeda"tutup Andi Muh Syaiful Haq