Dengar Suara Mencurigakan di dalam Rumahnya, Lelaki ini Pergoki Istrinya Main “Kuda kudaan” Dengan Pria Lain

8328

SULSELBERITA.COM. Bondowiso - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh  Bunga (Nama ssmaran) seorang ibu rumah tangga (IRT) bersama lelaki BD (30), bagaimana tidak, warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kab.Bondowoso. ini, nekat main " kuda kudaan " di dalam kamar dirumahnya sendiri saat suaminya sedang tidak ada di rumah. Rabu malam  (11/3/2020).

Akibat perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh mereka, kedua pasangan bukan suami istri ini, kini diamankan oleh pihak  Polisi Sektor (Polsek) Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Advertisement

Parahnya lagi, perbuaran bejat keduanya, justru di pergoki oleh suami Bunga sendiri yakni SM sekitar pukul 00.15 Wib.

Penangkapan kedua pasangan mesum tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, yang mengatakan kalau perbuatan keduanya di pergoki oleh suami Bunga sendiri.

“Perbuatan tak senonoh Kedua pelaku diketahui oleh SM yang tak lain dari suaminya sendiri sekitar pukul 00.15 WIB,”  Ungkap Iswahyudi.

Lanjut diungkapkan,  "Menururut SM, dirinya mendengar suara mencurigakan dari dalam kamarnya,  lalu dia mencoba untuk mengintip dari lubang dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu., dan betapa terkejutnya, saat menyaksikan apa yang dikakukan oleh istrinya tersebut bersama pria lain, SM pun langsung menerobos masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang".Ungkap Iswahyudi lebih jauh.

“Saat SM nasuk ke dalam Rumah, Pelaku BD sempat berusaha kabur melalui pintu depan, namun berhasil dikejar dan ditangkap” tambahnya lagi.

Setelah berhasil ditangkap,  BD lalu dibawa ke Balai Desa Sumber Pandan, sekanjutnya  BD dan Bunga dibawa  ke Mapolres Grujugan untuk dianankan.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak Polsek Grujugan pun ikut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti selembar kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, serta dua celana dalam berwarna merah muda.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 284 Ayat 1 ke 1e huruf b , Pasal 284 Ayat 1 ke 2e huruf a KUHP tentang Perzinahan.