Ketua Umum HIPWRMATA Minta Kapolres Takalar Tutup Tambang Ilegal di Takalar.

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Tambang Galian C yang tersebar di Kabupaten Takalar saya kira ini merupakan penyakit bagi lapisan di masyarakat terkena dampak dan hampir di seluruh Kabupaten Takalar Tambang Ilegal Beroprasi di duga tidak adanya tekanan tindakan tegas.

Ketum Hipermata berharap meminta dan sekaligus ini merupakan tantangan kepada bapak Kapolres Takalar untuk segera menutup secara paksa tambang yang tidak bersyarat dan berdasarkan hasil investigasi kami dengan tim yang kami bentuk hampir seluruh Tambang tidak layak untuk beroprasi karna sudah melewati batas pengambilan Materil dan Syarat akan Praktik Pelanggaran Hukum.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Lanjut dikatakan bahwa kegiatan Tambang Galian C sudah sekian tahun beroperasi yang hampir di seluruh kecamatan Kabupaten Takalar, “Mesti ada sikap tegas kepada pihak penegak Hukum terhadap pelaku usaha karna secara konstitusi di atur dalam Permen Esdm No.11 tahun 2018, “Bahwa setiap Kegiatan Usaha Harus memiliki Izin Usaha Produkai (iup). Merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha namun kadang pelaku usaha hanya mengantongi SPPl yang di terbitkan oleh Lingkungan Hidup Kabupaten.

Alim Syarif menambahkan jika pelaku Usaha terlalu ceroboh melaksanakan kegiatan dan kerap kali ditemukan hal tersebut, tidak adanya tindakan adanya langkah tegas sehingga yang terjadi banyak kegiatan yang beroperasi secara Ilegal,”tegasnya

“Oleh karna itu kami berharap kepada bapak Kapolres Takalar segera mengambil langkah Hukum yang tegas dengan memanggil seluruh pelaku tambang, baik yang sementara beroprasi maupun sudah beroprasi, untuk di kami lebih lanjut dampak lingkungan yang di timbulkan dan jika merusak dan memenuhi unsur Pidana Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, “harap Hukum bisa di tegakkan tanpa tebang pilih,”ungkap Ketum Hipermata Unismuh Nur Alim Syarif.

Penulis : Asman

Pos terkait