Pimpin Gelar Perkara Penipuan, Begini Pesan Kapolsek Bajeng

193

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Kapolsek Bajeng Polres Gowa Iptu Sunardi, SH, MH memimpin giat rapat gelar perkara Tindak Pidana Penipuan, Berdasarkan Laporan polisi Nomor : Lp / 07/ I / 2020, tanggal 27 Januari 2020, terhadap korban RML (35) dengan terduga pelaku DGR (36) yang dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, Senin (24/02/2020) Sore.

Dalam Kegiatan gelar perkara Tindak Pidana Penipuan tersebut, turut di hadiri oleh Wakapolsek Bajeng Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Kanit Provost Polsek Bajeng dan penyidik pembantu.

Advertisement

Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH menerangkan, kegiatan ini dilakukan agar permasalahan tentang Penipuan tersebut, dapat dituntaskan dan tidak berlarut larut.

“Makanya hari ini kita gelar perkara, biar jelas dan jelas posisi kasus yang terjadi apakah layak atau tidak untuk diajukan ke JPU,” kata Kapolsek

"Kasus ini tentu tidak menutup kemungkinan akan kita tingkatkan ke sidik, namun harus mempertajam lagi keterangan saksi-saksi, dengan menggali segala keterangan serta memperkuat bukti petunjuk agar unsur materil dan formil dapat terpenuhi,"tutupnya.