Terduga Pelaku Penganiayaan Anggota LSM di Jeneponto Dibekuk, Beberapa Dalang Mulai Disebutkan

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Jeneponto,– Disaat akan menjalangkan hajatan di rujab halaman Bupati Jeneponto, (Gj) menganiaya korbannya hinga tersungkur, di mana pelaku melakukan aksinya saat Bupati akan melakukan persiapan hajatan menerima lamaran Bupati Konawe untuk kedua anaknya, insiden Penganiayaan terjadi Minggu (16/02/2020) malam, pukul 19:20 WITA.

“Lanjut berada di ruang reskrim KBO polres Jeneponto, IPTU Nasaruddin membenarkan adanya kejadian penganiayaan, yang diduga pelakunya berinisial (GJ) terhadap saudara Supriady Tompo, pada Minggu malam, di Halaman rumah jabatan Bupati Je’neponto (RUJAB) didepan media, dan aktivis LSM,” Tutup IPTU Nasaruddin.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Saat istri korban mendatangi kantor Polres Jeneponto untuk memastikan keberadaan pelaku, mereka istri korban sangat miris kepada pelaku (Gj) dan bertanya kenapa kamu pukul suamiku, pelaku dengan spontan menjawab saya habis minum dan di suruh,
Saya akan di bayar satu juta kalau saya pukul Kr Tompo. dan menyebut kan beberapa nama dari otak penganiayaan tersebut.(23/02/2020)

Pelaku juga menyebutkan salah satu nama pejabat dan anak pejabat yang bertugas di Jeneponto untuk melakukan penganiayaan tersebut.

Beredarnya pemberitaan ini beberapa lembaga, ormas dan forum komonitas jurnalis (FKJ) megecam tindakan pelaku penganiayaan tersebut dan mereka berencana melakukan Aksi solidaritas dan berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga kemeja hijau, agar pelaku dan otak dari pelaku agar kiranya bisa di hukum setimpal dengan perbuatan nya, dan mengjalangkan proses hukum sesuai UU dan pasal pasal yang berlaku.(Tim)

Pos terkait