Ketua BPD Desa Tamalate, Bantah Sebagai Biang Kerok Kisruh Pemecatan 3 Kadus

473

.SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait tudingan Pj Desa Tamalate Abd Rahman S.Sos. yang menyebutkan kalau Ketua BPD Desa Tamalate H.nasrun Salle, sebagai biang kerok teejadinya kisruh pemecatan 3 Kadus, hal tersebut dibantah keras oleh Ketua BPD Desa Tamalate H.Nasrun Salle. Rabu, (19/2/2020).

Kepada awak media ini, H.Nasrun Salle mengatakan kalau justru Pj Desa Tanalate yang tidak melakukan kordinasi dengan pihaknya sebagai mitra pemerintah desa.

Advertisement

"Jadi perlu difahami dulu, yang mengingingkan penggantian kepala dusun itu adalah masyarakat, dan itu ada berita acara, jadi salah kalau dikatakan BPD, karena bukan wewenangnya itu BPD, jadi harus diperjelaa, bahwa keinginan penggantian kepala dusun, waktu itu masih pak Parawansah menjabat sebagai Plt, itu keinginan masyarakat, setelah itu masuk pak rahman sebagai Plt di Desa Tamalate, kita ajukan lagi, itukan tupoksinya BPD, apa yang diinginkan masyarakat, itu kita sampaikan, prosesnya begitu, setelah itu kita surati pak desa, lalu pak desa tindak lanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi, untuk segera melakukan pemilihan Kadus". Jelaa H.Nasrun.

"Tapi bagusnya mungkin kalau kita langsung liat bukti, tidak enak kalau lewat telpon klarifikasinya, kalau kita mau bukti, janjianmaki dimana kita bisa ketemu , baru saya kasih liatkanki berita acaranya" Ungkap ketua BPD Desa Tamalate.lagi

Lanjut di ungjapkan, "Gara gara ini rekomendasi sebenarnya, kita lakukan pemilihan, jadi prosesnya itu juga, tidak disembunyi sembunyi sesuai dengan prosedur, adapun itu ada kesalahan, karena terbukti di ombudsmen, itu kami tidak tahu, tidak ada juga maksud melanggar aturan, makanya saya berharap setelah ada rekomendasi dari onbudsmen, Pj Tamalae, telaah dan teliti apa yang diinginkan oleh Ombudsmen.tidak membabi buta langsung memecat dan mengangkat lagi, harusnya, dia kordinasi dengan ombudsmen, ini kan baru satu hari datangnya surat, langsung dieksekusi, kan kita dikasih waktu 30 hari oleh Ombudsmen untuk berkonsultasi dengan mereka".

" Jadi adanya rekomendasi tersebut, kami BPD berkonsulasi dengan ombudsmen, dan sudah ada titik tengah, kita jelaskan bahwa pengangkatan tersebut harus melalui prosedur, dan kalau kita betul betul mau tertib administrasi, saya sampaikan kepada mereka, kalau semua desa desa yang ada itu mal administrasi semua, saya ini berbicara fakta, BPD tidak berani melakukan langkah langkah yang konyol, bahkan pada saat mau melakukan musyawarah Desa, kami masih sempat berkordinasi dengan kabag pemerintahan, jadi salah besar itu pak desa kalau dikatakan saya ini yang jadi biang kerok, yang sebenarnya biang kerok ini justru kepala desa, dia itu sudah dua kali mengacaukan desa" Ungkapnya..

Lebih jauh lagi diungkapkan, "Apa juga wewenangnya BPD??  yang eksekutornya itu kan pemerintah Desa, nabiar BPD mau, kalau pemerintah Desa tidak mau, kan tidak jadiji, saya cuma menyampaikan aspirasinya masyarakat, itu saja. Jadi salah itu pak desa, jadi tolong kita luruskan ki. Intinya BPD melakukan penggantian itu karena ada rekomendasi dari kepala desa, saya berharapnya,Pjj Desa berkordinasi dengan BPD, seharusnya dengan adanya rekomendasi dari Ombudsmen, kami BPD dipanggil oleh Pak Desa".

"Kalau kita mau tarik secara aturan, terkhusus untuk Hamsah dg Siama Dusun Bonto tangga itu SK yang dia terima tahun 2013, sementara UU desa nanti kena tahun 2014, jadi kita sudah kordinasi dengan ombudsmen, bahwa hamsah Dg Siama itu, cuma melanjutkan dan nanti 60 tahun baru bisa dikeluarkan, itumi karena kurang kordinasi, maunya juga pak desa harus berkordinasi dengan kabag pemerintahan dan pak Setda, tidak dengan adanya surat rekomendasi, lamgsung ditindak lanjuti, jadi kenapa kita ke Komisi 1 DPRD, karena itumi yang kita sesalkan, seharusnya kami sebagai BPD dipanggil juga, tidak membabi buta seperti ini, kita sebagai mitra di desa saling mengingatkanjaki sebenarnya". Jelas H.Nasrun Lebih Jauh.

"Jadi Kalau dikatakan saya yang mensetting itu pertemuan, apanya yang disetting? Kami mengundang secara resmi, dan kami juga umumkan di mesjid, pendaftaran juga kita buka secara umum dan terbuka, jadi itu tidak benar sama sekali". Tutup ketua BPD Desa Tamalate ini.