Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas Bonto Sunggu, Dua Warga Binaannya yang Berselisih Masalah Warisan, Berakhir Damai

187

SULSELBERITA.COM. Takalar - Polres Takalar Polsek Galut, Mungkin kita ada yang pernah bertanya, Apa itu Problem Solving?, Problem Solving adalah sebuah tindakan untuk mendefinisikan suatu masalah/ menentukan penyebab masalah, mengidentifikasikan dan memilih berbagai alternatif untuk solusi, serta mengimplementasikan solusi tersebut, Sebagai seorang Anggota Bhabinkamtibmas wajib memiliki kemampuan problem Solving .

Seperti yang di lakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bontisunggu Polsek Galut Polres Takalar Aipda Hajuddin, SH.bersama staf desa Muh. Taufik menyelesaikan perselisihan dan permasalahan warga binaan melalui Problem Solving di Kantor desa Bontosunggu Kec. Galut Kab. Takalar , an lk. Muh. Nawir dengan. lk. Dg Sijaya yg masih ada hubungan keluarga tentang masalah warisan , Sabtu (15/2/2020) sekitar jam 20.00 wuta

Advertisement

Selanjutnya dengan problem solving, kami mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih dan akhirnya mereka bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan dibuatkan surat penyataan damai dan di tandatangani kedua belah pihak, Tambah Bhabinkamtibmas

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Galut AKP Aris Sumarsono SH, mengatakan bahwa kemampuan anggota Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah binaan/desanya adalah bukti nyata bahwa Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Hal ini dimaksudkan supaya problem permasalahan di masarakat tersebut tidak berkembang yang bisa mengganggu stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah binaan/desanya . Tutur Kapolsek