Hadiri Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019, Begini Harapan Kapolsek Bajeng

158

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Kapolsek Bajeng Polres Gowa Iptu Sunardi, SH, MH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Kamaruddin, SH, menghadiri Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Senin (10/2/2020) yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa.

Dalam kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kabagsumda Polres gowa Kompol Nursiah Abdullah, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek jajaran dan para Kanit Reskrim jajaran Polres Gowa.

Advertisement

Adapun sosialisasi ini disampaikan oleh Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Akbp Ardiansyah, SIK, MH.

Dalam sambutannya, Akbp Andiansyah, SIK, MH mengatakan, Perkap tentang Penyidikan tindak pidana ini wajib diketahui oleh para personil, terkhusus para Penyidik, agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP.

"Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana, agar para Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel,”ucap Akbp Ardiansyah.

Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH berharap melalui Sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ini, berharap anggota Polsek Bajeng, Khususnya penyidik lebih memahami dan bisa menerapkan kepada masyarakat," harap Kapolsek.

(Humas Polsek Bajeng)