SULSELBERITA.COM. Simulungun - Ketua SP Bun Basis Kebun Laras, Tugiman menyampaikan pernyataan saat ditemui di Kebun Laras ketika ada rencana okupasi lahan oleh pihak tidak dikenal seluas 131 Ha.
Tugiman mengatakan bahwa semua Karyawan yang tergabung Serikat Pekerja PTPN IV akan selalu menjaga Aset PTPN IV dari ancaman pihak luar karena PTPN4 merupakan tempat mencari nafkah dan sesuai motto SP BUN perusahaan sehat karyawan sejahtera.
Hal ini senada juga disampaikan oleh manajer Kebun Laras PTPN IV, Suherry mengatakan bahwa tidak sejengkal tanahpun dapat dilepas kepada pihak eksternal.
Pada kesempatan yg sama nampak hadir Manager kebun Dolok Ilir, PKS Dolok ilir, Muspika, Pengurus SP BUN basis Dolok ilir, RS Laras dan PMT dengan jumlah 450 orang, bersama-sama menjaga aset kebun laras yang pada saat itu penjagaan dari ancaman okupasi lahan.
Kebun Laras adalah kebun yang dikelola PTPN IV, terletak di 3 Kecamatan yakni Kec. Gunung Maligas, Kec. Bandar Huluan dan Kec. Gunung Malela Kabupaten Simalungun, dengan komoditas tanaman kelapa sawit, sebut General Manajer Distrik II Mahdi Al Haris, Rabu 18/12/2019 siang.
Mahdi Al Haris menceritakan sejarah PTPN IV Kebun Laras mulai dari pra nasionalisasi, bahwa Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited berdasarkan Acte Van Concessie, Register No. 21 Laras yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 2 Januari 1916 No.1.
Kemudian N.V. Handelsvereeniging Amsterdam berdasarkan Acte Van Concessie yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690, sebut Mahdi Al Haris.
Dikatakan Mahdi Al Haris, pasca nasionalisasi dengan dikeluarkannya kebijakan nasionalisasi terhadap seluruh perkebunan asing di wilayah Indonesia, sesuai dengan UU No : 86 tahun 1958 jo. PP No : 13 tahun 1959 tanggal 2 Mei 1959, maka seluruh areal yang dikuasai dan diusahai oleh Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited dan N.V. Handelsvereeniging Amsterdam, Medan berubah nama beberapa kali sesuai kebijakan Pemerintah, akhirnya pada tahun 1996 menjadi PTPN IV yang merupakan gabungan dari 3 PTP dan sejak tahun 2014 anak perusahaan dari PTPN 3 holding.
Adapun dasar perolehan dan penguasaan tanah, Mahdi Al Haris menyebutkan kepemilikan berdasarkan hak Laras (Sumatra) Rubber Estates Limited, The Malayan Rubber Loan & Agency Corporation Limited berdasarkan Acte Van Concessie, Register No. 21 Laras, yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 2 Januari 1916 No.1. N.V. Handelsvereeniging Amsterdam berdasarkan Acte Van Concessie yang dikeluarkan oleh Gubernur Pantai Timur Sumatera berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690.
Dalam pendaftaran tanah sesuai Keputusan Menteri Agraria No : SK 8/Ka/1963 tentang Pemberian Tanah-tanah Bekas Perusahaan Belanda Kepada Perusahaan Negara dan Bank-Bank Negara, maka tanah-tanah tersebut harus didaftar sesuai dengan PP No. 10 Tahun 1961, maka menurut Mahdi Al Haris untuk memenuhi ketentuan tersebut, pendaftaran atas Acte Van Concessie, Afschrift Register No. 21 Laras dan Acte Van Concessie, berdasarkan Keputusan tanggal 8 Oktober 1918 No.690.
Sehubungan dengan pendaftaran sebagaimana berakhir pada akhir tahun 1973, ditentukan dalam Surat Surat Keputusan No : 32/DDA/1970 jo. Keputusan No : Sk.45/DJA/1973, maka untuk selanjutnya prosedur yang ditempuh adalah prosedur biasa dalam penyelesaian pemberian HGU, kata Mahdi Al Haris.
Dalam penerbitan HGU, PTP VII mengajukan permohonan HGU untuk areal bekas konsesi Parnabolon I, Parnabolon II dan Laras, dan Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia B) Propinsi Sumatera Utara dalam Konstaterings dan kesimpulannya tanggal 30 Maret 1971, menyatakan bahwa areal perkebunan Laras seluas 4.410 Ha, diusahakan PTP VII, sedangkan areal selebihnya yang merupakan garapan rakyat dikecualikan dari pemberian HGU, demikian dikatakan Mahdi Al Haris.
Dasar permohonan PTP VII dan konstatering rapport, Departemen Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan No : pada tahun 1981 tentang pemberian HGU seluas ± 4.062,66 hektar kepada PTP VII, atas areal tersebut sudah diperpanjang saat jatuh tempo dan Kepala BPN RI menerbitkan Surat Keputusan tentang perpanjangan HGU dengan sertifikat HGU yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Sehingga saat sini PTPN IV Kebun Laras secara sah mengelola usahanya di atas HGU yang sudah diterbitkan oleh BPN RI, demikian tutup Mahdi Al Haris dalam penjelasannya.
Penulis:Leopadri Editor:Ilham