Kejar Hingga Ketiga Kecamatan di Tiga Kabupaten/ Kota, Sat Narkoba Polres Gowa Bekuk 6 Sindikat Peredaran Narkoba

300

SULSELBERITA.COM. Gowa- Satuan Narkoba Polres Gowa menyikapi dengan tegas informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kab Gowa, dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan sebanyak enam pelaku pada tanggal 13 Nov 2019.

“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi diwilayah Kabupaten Gowa,” terang Kasubag Humas Akp Tambunan saat dikonfirmasi.

Advertisement

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni 26.57 gram shabu.

“Para pelaku ini ditangkap dilokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Rappocini kota Makassar, dan Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar,” tambah Tambunan.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara pemesanan langsung via telepon, shabu di over kepada rekannya kemudian dijual bahkan dikonsumsi oleh para pelaku.

“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” terang Tambunan.

“Para pelaku merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba dan 2 diantaranya adalah residivis, serta 2 diantaranya pula anak dibawah umur,” Tambah Kasubag.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola, SIK., MH menghimbau kepada masyarakat agar kejadian seperti ini dapat dijadikan edukasi kepada para orang tua maupun masyarakat untuk tidak mencoba barang haram tersebut apalagi memperjualbelikan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup hingga hukuman mati.

EDITOR:ILHAM