Seorang IRT di Gowa Dibekuk Sat Narkoba Polres Gowa

382

SULSELBERITA.COM. Gowa-Satuan Narkoba Polres Gowa dipimpin Ipda Ichsan bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial NN (26), ibu rumah tangga dan beralamat fi Lingkungan Tamalleang Kel Tamalayang Kec Bontonompo pada Selasa, (10/12/2019) sekitar pukul 20.00 wita.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa tentang adanya aktivitas disalah satu rumah yang digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi narkoba.

Advertisement

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap NN menjelaskan bahwa, narkoba jenis sabu dibeli dari seorang bandar yang berdomisili di Takalar seharga Rp.200.000

Untuk dapat memiliki sabu tersebut, pelaku bersama rekan-rekannya patungan mengumpulkan uang kemudian menghubungi sang bandar lalu mentransfer dana ke rekening sang bandar.

Adapun modus pelaku hingga dapat menguasai sabu adalah dengan cara menghubungi sang bandar via telepon lalu memesan barang haram kemudian pelaku men-transfer uang kerekening selanjutnya bandar membawa sabu ke rumah pelaku dan menyimpan ditumpukan baju yang berada di teras rumah NN.

Setelah menaruh barang tersebut kemudian, sang bandar menelepon NN dan memberitahu tentang lokasi tempat penyimpanan sabu.

Ditambahkan pula bahwa, kemudian menambahkan bahwa setiap 1 shaset sabu seberat 0,70 gram dan dapat digunakan sebanyak 2 kali dan ditambahkan pula bahwa dalam sebulan pelaku dapat memesan sabu sebanyak 5 kali.

Pasca informasi tentang adanya aktivitas transaksi di rumah NN kemudian, satuan narkoba menggerebek dan menggeledah lalu menemukan satu sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di lantai teras rumah serta pelaku.

Pelaku menggunakan sabu tersebut untuk bersenang - senang dan berfoya-foya bersama rekan rekannya yang berada di wilayah Takalar dan menggunakan rumah rekan pelaku sebagai tempat untuk berpesta sabu.

Selain itu perempuan NN juga menambahkan bahwa pelaku mengkonsumsi sabu sejak 6 bulan terakhir dan hal ini juga telah diketahui oleh suami pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gowa Akbp Boy Samola saat dikonfirmasi atas penangkapan tersebut mengatakan,"mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh anggotanya dan berharap pengungkapan demi pengungkapan dapat dilakukan ," terang Boy

Editor: Ilham