Berhasil Ringkus Pemilik 2,73gram Sabu, Polsek Air Joman Kedatangan Tamu tak Diundang

557

SULSELBERITA.COM. Asahan,Sumut-Menjadi tamu disuatu layanan jasa penginapan seharusnya bisa menjadi hal yang menyenangkan dengan segala pelayanan dan fasilitas yang bisa ditemukan.
Namun hal tersebut sangat tidak berbanding lurus jika menjadi tamu yang harus menginap dikamar jeruji besi sel tahanan milik kepolisian seperti yang dialami oleh dua orang pria warga Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, yang harus menginap disel tahanan Polsek Air Joman Resort Asahan karena kedapatan memiliki diduga narkotika jenis shabu.

EKW alias EKO (27), dan SW alias Anto (36) yang juga kerap dipanggil Burlok, diamankan petugas unit Reskrim Polsek Air Joman pada Senin (9/12/2019) sekira pukul 13.30wib saat keduanya diduga hendak melakukan transaksi di Dusun X Desa Silo Lama.

"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat bahwa dijalan dusun X sering terjadi transaksi narkoba yang kemudian kita menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu S. Gurusinga melakukan penyelidikan kelokasi," Sebut Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Air Joman Iptu HW.Siahaan S.H., ketika dihubungi media ini via selulernya, Rabu (11/12/2019).

Dengan melakukan penyamaran, lanjut Iptu HW. Siahaan, petugas melihat gelagat mencurigakan dari kedua orang tersebut yang kemudian dilakukan penggeledahan atas keduanya.

"Saat digeledah, dari kantong celana sebelah kanan pelaku Eko tim menemukan satu bungkus plastik yang dibungkus kertas timah rokok berisikan diduga narkotika jenis shabu yang kemudian tim segera memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Air Joman untuk diproses lebih lanjut," Beber Kapolsek.

Selain satu bungkus plastik yang berisikan diduga shabu, sebagai barang bukti dari kedua pelaku petugas juga menyita satu unit sepeda motor honda beat serta dua unit hand phone.

Sumber:KH

Editor: Ilham