Dinyatakan P21, Satreskrim Polsek Pallangga Gowa Limpahkan Pelaku Pembawa Sajam Ke Kejaksaan Negeri Sumigo

93

SULSELBERITA.COM. Gowa-Satuan Reskrim Kriminal Polsek Pallangga menyerahkan Tersangka An. Jamaluddin dg Tuppu dikejaksaan negeri Sungguminasa Gowa, karena berkas perkaranya sudah dianggap lengkap dan P-21 oleh jaksa Penuntut Umum, Senin, (08/12/2019).

Penyidik pembantu Bripka Haeruddin menjelaskan tersangka Jamaluddin dg Tupu (45) alamat Tombolo desa Jenetallasa Kec Pallangga diamankan oleh personil polsek pallangga saat itu pelaku mabok ditempat acara dan mengancam masyarakat dengan menggunakan sebilah badiknya, pada saat itu juga langsung diamankan personil dan menyita barang bukti berupa sebilah badik jenis badik makassar, untuk pelaku proses penahanannya kami titip di Lembaga pemasyarakatan kelas II Makassar dan Sampai Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan sehingga tersangka segera kami dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Beber Penyidik.

Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos membenarkan pelimpahan tersangka Jamaluddin dg tupu dalam kasus membawa senjata tajam (badik)di Kejaksaan Negeri Sungguminas, berhubung berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan Negeri Sungguminasa.

"Pelaku kami tanggkap karena membawa badik yang tidak memiliki surat izin, Atas perbuatan pelaku kami kenakan Pasal 2 Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Jelas Kapolsek.

Sesuai dengan perintah dan atensi serta penegasan Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola, SIK,MH segala bentuk kejahatan diwilayah hukum Polres gowa, kami akan tindak tegas, Khususnya Sajam yang digunakan, tanpa memiliki izin lengkap, Tambahnya

Editor:Ilham