Tersangka Beserta BB Kasus Perjudian Togel kini Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa oleh Kanit Reskrim Polsek Pallangga

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa-Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Jasman bersama Unit Reskrim Polsek laksanakan pelimpahan tahap kedua, pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, yang berinisial Baharuddin Dg Maro (45) warga Kec Pallangga Kab Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Rabu, (03/12/2019)

Saat Dikomfirmasi Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Jasman, menerangkan bahwa Pelaku perjudian Togel an. Baharuddin Dg Maro (45) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek ketika sedang menjalankan transaksi perjudian jenis togel diwilayah Kec Pallangga Kab Gowa dan proses penahanannya kami titip di Lembaga pemasyarakatan kelas II Makassar.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Lanjutnya, Sampai Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga tersangka harus segera kami dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungguminasa.” Pungkas Ipda Jasman.

Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos membenarkan pelimpahan tersangka perjudian jenis togel di Kejaksaan Negeri Sungguminas, berhubung berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan Negeri Sungguminasa.

” Saat ini tersangka judi kupon puti sudah kami limpahkan kekejaksaan negeri sungguminasa bersama Barang Buktinya, Untuk pelaku kami jerat melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun” Terang Kapolsek.

Sesuai dengan perintah dan atensi serta penegasan Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola, SIK,MH segala bentuk kejahatan diwilayah hukum Polres gowa, kami akan tindak tegas, Khususnya Perjudian, Tambahnya

HMS

Pos terkait