Perampasan Kendaraan di Jalan oleh Debt Colector Kembali Terjadi di Makassar, Ketua YBH MIM Angkat Bicara

944

SULSELBERITA.COM. Makassar - Maraknya aksi premanisme berkedok penagih hutang yang melakukan penarikan atau Perampasan paksa kendaraan konsumen di jalanan dan ahirnya Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) Hadi Soetrisno, SH, angkat bicara. Kamis/14/11/2019

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) Hadi Soetrisno, SH, menanggapi Bahwa Pegawai atau tenaga Alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani Bidang Penagihan wajib memiliki sertifikat Profesi di Bidang Penagihan dari Lembaga Yang ditunjuk Asosiasi dengan Menyampaikan Pemberitahuan kepada OJK dengan Disertai Penunjukan, dan Terkait eksekusi (Penarikan Kendaraan) Objek Fidusia harus Penetapan Pengadilan, Jika Pihak kreditur (perusahaan Pembiayaan), atau Debt colektor Mengambil Paksa atau menyita Kendaraan tanpa Perintah / Keputusan Pengadilan, hanya Karna Menunggak Pembayaran Itu Pelanggaran Hukum dan Dapat Dipidana sebagaiamana diatur  dalam pasal 365 jo. 368 KUH Pidana.

Advertisement

Hadi Soetrisno, SH, Mengatakan "berdasarkan aturan pasal 50 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2014 menyebutkan, "Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan".

Lanjut Ketua YBH MIM, "eksekusi terhadap objek fidusia harus dengan Fiat/Perintah penetapan pengadilan sesuai dengan
Karakter parate eksekusi dan menjual atas kekuasaan sendiri atau eigenmachtige verkoop
(the right to sale),  penerapannya mengacu pada parate eksekusi yang tunduk kepada
Pasal 224 HIR, Pasal 256 RBG.

Lebih jauh jelas Hadi, "dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 "objek Fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur, bukan kreditur jo. Pasal 33 UU No. 42/1999, penguasaan objek fidusia oleh kreditur dengan alasan menunggak adalah batal demi hukum, tambah Hadi, "mengambil kendaraan/dengan paksa dan menguasainya tanpa Fiat/Perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum sebagaiamana diatur  dalam pasal 365 jo. 368 KUH Pidana, "jelas Hadi.

Seperti yang terjadi Perampasan Kendaraan oleh Debt Colektor yang Terjadi di wilayah Hukum Polrestabes Makassar jalan Metro Tanjung Bunga pada tanggal 31 oktober 2019 Lalu ,aksi terjadi perampasan Berawal saat Hendra,seorang Pengemudi sedang Melintas.di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar ,Tiba tiba DiCegat oleh Dua Pengendara Motor, pada 31 Oktober 2019.lalu

" Saat saya Melintas Di Jalan Metro Tanjung Bunga Saya diikuti terus diminta berhenti pas di depan Pipo. Saya diminta turun lalu di paksa tidak pergi karena ada orang kantor (leasing/pembiayaan) mau datang,
Dan Beberapa saat kemudian, sekitar tujuh orang yang datang lalu naik duduk dimobil.
Mereka mengaku dari pihak perusahaan pembiayaan yang berkantor di Jl AP Pettarani".

" saat saya Berdebat sama mereka yang Datang itu sekitar tujuh orang. Dia Paksa saya ikut ke kantornya di Jl AP Pettarani. Jadi saya bilang kalau mau ambil ini mobil, datang lansung ke rumah pemiliknya (Firman)," ujar Hendra.

Hendra yang membawa sejumlah barang pun terpaksa dijemput pulang kerumahnya oleh rekannya .

Dilain Tempat Firman pun mengaku setelah mengetahui Kabar Bahwa Mobilnya Di Rampas Sehingga mengadukan kejadian itu ke Polrestabes Makassar.

Korbannya, Firman Basri (29). Ia merupakan warga Jl Biring Kaloro, Kabupaten Gowa.mengatakan" Kami
Sudah laporkan terkait perampasan kendaraan oleh debt collector ke Polrestabes Makassar, Selasa (12/11/2019) kemarin".

Firman mengaku mobil Ziagra merah bernomor polisi DD 1765 YH miliknya, dirampas debt collector  saat dikendarai rekannya Hendra.

"Bukan saya yang pakai waktu diambil sama debt collector, tapi teman saya yang pakai namanya Hendra," ujar Firman.

Firman mengaku cicilan mobilnya yang sudah berjalan 1,2 tahun atau sekitar 16 bulan itu, menunggak tiga bulan.dan masa waktu kredit 4 tahun Namun, tunggakan itu tidak ada unsur kesengajaan lantaran mobilnya mengalami kecelakaan, dan masuk bengkel asuransi.

Penulis : Umar
Redaktur : Arkul