Puluhan Mahasiswa Minta Copot Kepala Cabang PT. ADIRA FINANCE

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSEBERITACOM. MAKASSAR – Puluhan Mahasiswa gelar aksi unjuk rasa di jalan A.P. Pettarani, aksi yang di lakukan sekelompok mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli keadilan di depan kantor Adira Finance. Senin (14/10/19) Sore tadi.

Para pengunjuk rasa tersebut memprotes perkara teknis kerja lapangan dari Adira Finance yang di duga non prosedural. “Adira telah melakukan tindakan-tindakan non prosedural dalam melaksanakan kerja-kerja lapangannya. Perampasan sepeda motor dari saudara Hamsir pada beberapa hari lalu oleh debt colector sudah jelas menerangkan bagaimana pihak Adira Finance mencedari regulasi kerja perusahaan pembiayaan itu sendiri” , teriak Akbar Haruna (selaku jendral lapangan) dalam orasinya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Lanjut kata dia, “Penggunaan jasa debt colector untuk eksekusi lapangan jelas telah bertentangan dengan PERKAPOLRI tahun 2012”, tandasnya.

Di ketahui, beberapa hari lalu telah terjadi penarikan kendaraan yang di lakukan oleh pihak Adira Finance secara paksa melalui jasa eksternal (debt colector) terhadap saudara Hamsa. Saudara Hamsa di denda kisaran 5 juta lebih akibat keterlambatan pembayaran kerdit motornya selama 1 bulan dan telah menunggak lebih kurang 4 tahun.

Selain itu Massa aksi juga melakukan aksi bakar ban dan menuntut ”

1. COPOT KEPALA CABANG ADIRA FINENCE ADIRA.
2. STOP MEMBODOHI MASYARAKAT.
3. STOP PERAMPASAN KENDARAAN OLEH PREMAN BERKEDOK DEBT COLEKTOR
4. MEMINTA KEPADA DPRD KOTA MAKASSAR UNTUK MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN PASAL 5 PMK NO. 130/2012 ; PEMBEKUAN PERUSAHAAN.

Diketahui, Massa aksi juga mendatangi kantor DPRD Prov. Sulsel dangan melakukan orasi yang sama. (WISNU/ILHAM)

Pos terkait