Kumpulkan Personilnya, Kapolsek Pallangga Gowa Sosialisasikan Perkap Nomor.7 Tahun 2017

161

SULSELBERITA.COM. Gowa-Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto,S.Sos Minahasa pimpin langsung sosialisasi Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Jum'at (30/08/2018), pagi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang pertemuan Polsek, Sosialisasi ini dihadiri Waka Polsek Pallangga Iptu Sulaeman, Para Kanit Kasi serta seluruh personil Polsek Pallangga.

Dalam sosialisasi Perkap No.7 Tahun 2017 Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos menjelaskan naskah dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Polri dalam rangka penyelenggaraan tugas.

“Sedangkan tata persuratan dinas adalah rangkaian kegiatan di dalam pembuatan, penerimaan, penelitian, pencatatan dan pengiriman naskah dinas,” terang Kapolsek.

Selain Itu Kapolsek Juga mensosialisasikan Kep Kapolri Nomor 313 tahun 2010 tentang Kode Klafisikasi Arsib.
"Kode Klafisikasi arsip adalah petunjuk untuk melaksnakan penetaan dan penyimpanan arsip berdasarkan sitem pemberkasaan. Terang Kapolsek.

Usai menyampaikan materi Kapolsek Pallangga melanjutkan sesi tanya jawab kepada personil serta langsung melakukan praktek dalam penyusunan naskah dinas sesuai dengan Perkap

Dalam Sosialisasi ini Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto,Sos menekankan kepada seluruh personil Polsek agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar nantinya dapat memahami dan mengerti apa yang telah dijelaskan agar kedepannya personil dalam membuat naskah dinas tidak mengalami hambatan.Jalas Kapolsek.

Ditempat terpisah Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK,MSi mengucapkan terimakasih kepada Para Kapolsek Jajaran yang sudah mensosialisasikan Perkap No.7 Tahun 2017 dan perkap No.13 Tahun 2017 Dan Kep Kapolri Nomor 313 kepada personilnya.

Kapolres berharap seluruh pengemban fungsi yang berkaitan dengan masalah surat-surat kedinasan, dapat mengaplikasikan petunjuk-petunjuk yang ada dalam Perkap tersebut. “Semoga semua personil dapat menerapkannya dalam pembuatan naskah dinas maupun tata persuratan serta petunjuk kode klafisikasi arsip di fungsi masing-masing.