SULSELBERITA.COM. Takalar - Pihak Ahli Waris Lahan terpat berdirinya SD Inpres 153 Bontonompo Muh.Tahir Mappasising, akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengambil alih sekolah tersebut hari ini, Selasa (27/8/2019).
Langkah tegas tersebut ditempuh oleh ahli waris, setelah hampir dua tahun kasus ini bergulir, dan yang terakhir kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ahli waris dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Dari hasil penyelidikan dan penyedikan oleh pihak polres Takalar, ternyata sebuah fakta baru terungkap, pasalnya berdasarkan sertifikat hak pakai yang menjadi dasar kepemilikan pemkab Takalar, ternyata salah lokasi.
Lahan tempat berdirinya sekolah tersebut yang merupakan milik ahli waris adalah Persil 11 D 2 kohir 65 C1 a/n. Karesunggu Manyuluri NOP. 73.05.030.014.004.0292.dengan ahli Waris a/n Muh. Tahir. Mappasising.
"Hasil penyelidikan Polisi di BPN Takalar menunjukkan bahwa Warka SD Inpres 153 Bontonompo tersebut harusnya berdiri diPersil 10 a/n Sirajuddin Bundu, bukan di Persil 11 D2 Kohir 65 a/n Karesunggu Manyuluri" ungkap Muh.Tahir. selasa, (27/8/2019).