DPO Pelaku Curat dan Curanmor Diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa

445

SULSELBERITA.COM. Gowa-Tim Anti Bandit lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian pemberatan (Curat) yang sering beraksi di wilayah kabupaten gowa.

Pelaku tersebut diketahui berinisial AY (19) salah seorang warga kota makassar ini diamankan saat berada di sekitar kecamatan pallangga kabupaten gowa.

Advertisement

Dari aksinya pelaku saat itu menyewa sebuah kamar kost dan tinggal selama 4 hari, namun mengetahui kegiatan korban lalu pelaku beraksi dengan cara memasukkan tangan melalui jendela lalu membuka kunci kamar hingga pelaku mengambil barang dan kunci motor korban yang ada di kamar, lalu membawa lari motor korban yang terparkir didepan kamar tersebut.

"Dari pengakuannya pelaku membenarkan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di gowa, pelaku melakukan aksinya ini dengan alasan karena faktor ekonomi dan ingin menguasai kendaraan korban," Kata Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M. Tambunan saat melakukan Press Release Pengungkapan Kasus tersebut, Rabu (24/7).

Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti dan saat berada di salah satu lokasi yang ditunjuk pelaku melawan dan hendak merampas senjata anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

"Pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda di gowa, pelaku merupakan DPO Polsek Somba Opu dalam kasus pencurian sepeda dan, pekerjaan sehari-hari pelaku adalah sebagai pengamen jalanan dan uang hasil kejahatan dipergunakan untuk hidup sehari-hari, kemudian barang hasil curiannya dijual via media sosial makassar dagang dengan harga bervariasi," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku beruapa 1 Unit Motor Honda Scoopy Warna Hitam DD 3868 XY Plat Putih, 1 unit HP Merk Realme Warna Hitam, 1 buah Kartu ATM BRI Warna Hijau, Uang Tunai Rp. 150.000.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ancaman hukum diatas 7 tahun penjara.