SULSELBERITA.COM. GOWA-Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
Dari hasil pengungkapan itu, diketahui sebanyak 8 (delapan) pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 17,2 gram berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa dalam kurun waktu 3 (tiga) hari, yakni sejak tanggal 01 hingga 03 Juli kemarin di lokasi yang berbeda.
Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa Akp Maulud bersama Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Kamis (04/07) sore.
"Sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa, dimana 2 lainnya saat ini masih dalam status DPO," terang Akp M Tambunan.
Dari informasi yang dihimpun, ke 8 (delapan) pelaku ini terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok. Mereka adalah ME (24), AZ (29), SHD (50), ABM (20), YBR (25), ZKN (27), ID (40), HS (35), dimana antara pelaku ABM dan YBR saling berhubungan, sedangkan pelaku ZKN, ID, dan HS juga saling berhubungan.
Diakui pelaku, Narkoba itu diperolehnya dari seorang bandar besar yang berada di Kota Makassar seharga 1.200.000/ gram, yang kemudian dijual per saset seharga 200rb hingga 500rb dengan sasaran teman, para pedagang, buruh, hingga komunitas mobil ceper.
Tak hanya itu, salah satu pelaku yakni Lel.ID juga diketahui merupakan seorang residivis kasus Narkoba tahun 2011 dan 2015 di Polres Palopo dan Polrestabes Makassar.
"Para pelaku kini dijerat dengan UU Narkotika tahun 2009 sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari pasal 114 (1), pasal 112 (1), serta pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda pula," tutup Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan.