Seorang Oknum Caleg Terpilih DPRD Barru Diduga Gunakan Ijasah Palsu

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Barru – Kasus dugaan ijasah palsu ini terungkap, berdasarkan dari hasil penelusuran sistem Forlap Dikti, yang menemukan ada beberapa Ijasah yang tidak terdaftar.

Temuan tersebut disikapi oleh GERAKAN REVOLUSI AKTIVIS MAKASSAR, yang meminta kepada Bawaslu dan KPU Barru agar melakukan Klarifikasi dan Verifikasi Faktual ke Kampus yang sesuai dengan Ijasah dan juga di LLDikti, untuk membuktikan apakah Ijasah yang digunakan sesuai atau tidak.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi ijasah ilegal yang digunakan untuk menempati Jabatan atau Posisi di Pemerintahan maupun di perusahaan Swasta.

Salah satu mantan Caleg dikompirmasi terkait dengan hal tersebut (namanya tidak dipublis) mengatakan bahwa, Seharusnya memang dibuktikan, karena kasian mahasiswa dan orang tuanya, mereka korban waktu, biaya dan tenaga, sementara ada orang yang tidak berusaha keras, tiba-tiba bisa menikmati ijasah yang ilegal.

Oleh karena itu GERAKAN REVOLUSI AKTIVIS MAKASSAR meminta kepada Penyelenggara Pemilu di Barru agar mengusut tuntas masalah ini dalam waktu singkat.

GERAKAN REVOLUSI AKTIVIS MAKASSAR akan memantau perkembangan kasus ini, apa bila penyelenggara Pemilu tidak menyelesaikan kasus ini dengan cepat maka kami mengundang semua mahasiswa se Sulawesi Selatan melakukan Orasi di Bawaslu Sul Sel dan di KPU Sul Sel serta di Kantor LLDikti wil. IX Sulawesi.

Terkait dengan kasus ini kami juga akan melaporkan di Kepolisian sebagai kasus Pidana, dengan tuduhan “Pemalsuan Dokumen”.

Hal senada disampaikan oleh pengacara Milenial Sulsel Mustakim mahmud mengatakan kalau ada dugaan pemalsuan maka harus diselesaikan secepatnya karna ini merupakan sebuah kejahatan yang masuk dalam delik pidana”. Ujarnya.

Pos terkait