Kajari Bukit Tinggi Perintahkan Penahanan Mantan Bendahara KNPI Bukit Tinggi

1040

SULSELBERITA.COM. Bukittinggi : Kepala.Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi H.Fery Tass SH.MH.M.Si, memerintahkan penahanan terhadap Tersangka DA yang merupakan Bendahara  Komite Nasional Pemuda Infonesia (KNPI) Kota Bukittinggi.Senin, (29/4/2019).

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dimana disebutkan bahea pihak Kejaksaan Negeri Bukittinnggi telah menetapkan DA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI pada tahun 2012 lalu sebesar Rp200 juta.

Meskipun penanganan kasus ini pernah terpending akibat persiapan menghadapi Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif beberapa waktu yang lalu, namun hari ini dilanjutkan kembali, dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik berkesimpulan perlunya dilakukan penahanan terhadap DA.

Sementara seorang tersangka lainnya yakni DS, yang menjabat sebaga Ketua KNPI saat itu, telah dilakukan pemanggilan beberapa kali, namun yang bersangkutan tanpa.alasan yang jelas tidak pernah hadir memenuhi panggilan pihak kejaksaan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferry Tass Datuak Toembidjo Taslim, pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi meminta pada yang tersangkutan agar koperatif.

"Kami minta semua yang terkait perkara ini agarvbisa kooperatif, karena jika tidak bersedia memenuhi panggilan, tidak mau diperiksa, apalagi sempat berusaha kabur melarikan diri, bahkan mencoba menghilangkan barang bukti, sudah tidak zamannya lagi, karena kemanapun melarikan diri atau bersembunyi akan terus kami kejar,” terangnya melalui Whatshapp. Senin, (29/4/2019).

Ferry Tass Datuak Toembidjo sebagaimana diketahui sudah sarat dengan pengalaman dalam menangani kasus korupsi, Fery tass bahkan mendapat julukan sang pemburu koruptor saat menjabat sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau, karena track recordnya  dalam menggulung koruptor koruptor kelas kakap, bahkan tak tanggung tanggung, FeryTass juga pernah memenjarakan seorang Jaksa Senior.

“Kita berpegang scra profesional dan proporsional pada azas yuridis, yang mngedepankan pnanganan prkara yg berkualitas ssuai normatif, aturan yang ada, apabila tidak kooperatif pastinya akan ada tindakan hukum lain yang dapat dilakukan,” Tutup mantan Kajari Takalar ini.