Camat Polut Adukan Plt Desa Lassang Barat ke Bupati Takalar, Ada Apa ??

1169

SULSELBEERTA.COM. Takalar - Kisruh yang terjadi di Desa Lassang Barat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan hibah yang diduga dilakukan oleh Plt Kades Muh Anwar, D, akhirnya sampai ke Bupati Takalar H.Syamsari Kitta, pasalnya Camat Polut  Muh Ruslin akhirnya mengadukan hal tersebut langsung ke Bupati.

Hal tersebut terungkap, saat Muh.Ruslin dikonfirmasi lewat telpon sesulernya, yang bersangkutan menerangkan, bahwa menurut Bupati Takalar hal ini hanya kesalahan adminitrasi karena ingin menyelamatkan aset daerah, ini berdasarkan laporan Muh anwar.

"Namun saya juga sampaikan ke pak Bupati bahwa Muh Anwar D, banyak kesalahan dan pelanggaran yang di lakukukannya" Ungkap Ruslin. Rabu, (20/3/2019).

Lanjut diungkapkan Ruslin, "Sesuai laporannya Muh Anwar ke pak Bupati, sehingga pak bupati menurutnya hanya kesalahan adminitrasi karena ingin menyelamatkan aset daerah". Ungkapnya.

Lebih jauh diungkapkan lagi, "Saya juga laporkan ke pak Bupati bahwa bukan hanya ini saja tapi banyak pelanggaran yang di lakukan Muh Anwar selaku pelaksana tugas Desa Lassang Barat, sehingga pak Bupati mengatakan ke Muh Anwar bahwa cara kamu salah kalau ingin menyelamatkan aset daerah". Tutup Camat Polut ini.

SK hibah yang diduga di palsukan tandatangannya oleh muh anwar D,
jelas pihak pertama Dg.Nannang selaku pemberi hibah dan pihak kedua Muh Anwar,D selaku penerima hibah,dan saudaranya pihak pertama selaku persetujuan ahli waris.

Sebidang tanah kering yang dimaksud tersebut, yakni terletak di Dusun Angin Mammiri Desa Lassang Barat, persil nomor 36 D1 dan no kohir C1 dengan nomor SPPT: 73.05.040.018.008-002.0 dengan luas kurang lebih 4.320 M2,