SULSELBERITA.COM. Takalar - Penanganan Kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di Pabrik gula Takalar, kini sudah memasuki tahapan persidangan di pengadilan Tipikor Nakassar.
Sebagaimana diketahui, penanganan kasus korupsi ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar, terkait penggunaan dana operasional sebesar Rp1,5 miliar milik Pabrik Gula Takalar yang belum diketahui kemana rimbanya.
Dalam kasus ini, Kejakasaan Negeri (Kejari) Takalar telah resmi menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Bendahara Pabrik Gula PTPN IV Takalar periode 2016 – 2017, Lira Daeng Ngoyo, dan mantan Kasubag Keuangan Pabrik Gula Takalar PTPN IV, Drs. Andi Muhammad Zaelani, dan kini keduanya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor makassar.
Penyidikan kasus tersebut, dilakukan pihak Kejari Takalar sejak tahun lalu, dan telah memanggil serta memeriksa pihak pihak yang dianggap mengetahui perihal dana operasional 1.5 Milyar tersebut, termasuk telah memanggil dan memeriksa General Manager Pabrik Gula Takalar Johannes Pardede.
Kajari Takalar Saiful Bahri yang dikonfirmasi terkait kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan apakah General Manager Johannes Pardede, bisa ikut terseret, Saiful Bahri hanya mengatakan bahwa sampai saat ini tersangkanya hanya dua orang.
"Sampai saat ini, masih tetap tersangkanya 2, yang statusnya sekarang keduanya sudah terdakwa". Kata Saiful Bahri melalui Aplikasi Whatshapp. (Jumat, 15/3/2019).