Malang Mrlintang Edarkan Natkoba, Pria Jeneponto ini Tak Berkutik Di Tangan Polisi Takalar

595

SULSELBERITA.COM. Takalar - Setelah lama malang melintang mengedarkan narkoba jenis Shabu, akhirnya pria watha Jeneponto ini tak berkutik , setelah jadi target operasi polisi.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, dilakukan oleh Drugs Hunter Polres Takalar dipenginapannya di tempat wisata Waterboom Tope Jawa Kec.Mangarabombang.Rabu (13/3/2019)

Dia adalah Usman (39) yang diketahui sebagai warga Bungunglompoa, Kab.Jeneponto,  pelaku telah lama diincar, namun nasib sial menimpanya, setelah ada informasi warga yang menyebutkan jika Usman sering melakukan transaksi Narkoba di tempat wisata waterboom Topejawa.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar AKP Agus Triputranta saat ditemui diruangannya membenarkan penangkapan pengedar narkoba di penginapan Waterboom Topejawa Kecamatan Mangarabombang.

" Pelaku adalah seorang warga Jeneponto, dia berhadil ditangkap Selasa malam kemarin, pelaku jsudah lama adi target atas informasi warga,  yang menyebutkan jika pelaku sering melakukan transaksi narkoba di tempat wisata Waterboom Topejawa," kata Agus Triputranta kepada awak media saat di temui di ruangannya Rabu (13/3/2019) pagi.

Sebelumnya, kata Agus, personel mengetahui tempat penginapan pelaku. Namun, pelaku tidak berada di penginapannya.

" Pelaku diamankan setelah beberapa jam kamar pelaku digeledah. Pelaku tak berkutip setelah kembali ke kamarnya," jelas Kasat Narkoba Polres Takalar.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan polisi dikamar pelaku seperti 4 saset plastik yang diduga berisikan sabu, 2 buah botol alat isap sabu beserta pipetnya, 8 unit handpone berbagai merek, beberapa STNK motor dan SIM serta unag tunai 520 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Usman (39) yang di interogasi polisi mengakui perbuatan. Kasat Narkoba mengatakan beberapa STNK dan SIM yang dimiliki pelaku diduga jaminan beberapa pemakai narkoba.

" Pelaku mengakui bahwa beberapa STNK dijadikan jaminan pengguna pengguna sabu," tutup Kasat.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Takalar, pelaku dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara 7 tahun".Tutup Kasat Narkoba Polres Takalar ini.