Bawa Kabur Sumbangan Nenek Sunggu, Aktivis Kemanusiaan Minta Polisi Tangkap Salengke Dg Naba

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, yang menyebutkan tentang Sumbangan dari berbagai pihak untuk nenek Sunggu sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah) dibawa kabur oleh keponakan Nenek sunggu yang bernama Salengke Dg Naba, warga Dusun Maccini Baji Desa Balang Tanaya Kec.Polsel Kab.Takalar (Senin, 11/3/2019) siang.

Hal tersebut tentu saja tidak diterima oleh puluhan Aktivis LSM di Takalar yang selama ini berjuang mengumpulkan donasi dari berbagai pihak untuk nenek Sunggu.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Sekitar Pukal 16.30 Wita, hari ini (Rabu, 13/3/2019). puluhan Aktivis LSM mendampingi Suami Nenek Sunggu DG Lesang melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Takalar.

Para aktivis tersebut meminta dengan tegas agar pelaku segera ditangkap, karena apa yang dilakukannya sungguh sangat biadab, dimana uang bantuan telah dibawa kabur oleh pelaku.

Dg Maro salah seorang aktivis  Dari Bumi Berbagi sangat geram mengetahui hal tersebut, “Kami meminta pihak polres Takalar segera menangkap pelaku yang telah membawa kabur uang sumbangan nenek sunggu’. Ujarnya, (Rabu, 13/3/2019).

Hal senada juga di ugkapkan Alimuddin yang merupakan aktivis dari lembaga Ikatan Pemuda Takalar Peduli (IPTP), kepada awak media ini mengatakan, “Kami Mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku yang tergolong biadab, karena uang tersebut adalah uang sumbangan yang susah payah kami kumpulkan, kami memeinta kepada Kapolres, agar memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang tak lain adalah keponakan korban sendiri, apalagi pelaku tersebut adalah residivis”. Ujarnya Geram.

Pos terkait