Kapolres Gowa Buktikan Ucapannya, 6 Orang Pelaku Perambahan Hutan di Tombolo Pao di Tangkap

757

SULSELBERITA.COM. Gowa - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dimana disebutkan bahwa sejumlah oknum tak bertanggungjawab telah melakukan perambahan hutan lindung yang berada di Dusun Matteko Desa Erelembang Kec. Tombolopo Kab. Gowa, beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Gowa Shinto Silitonga. berjanji akan mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku perambahan hutan tersebut,

Advertisement

"Saya benar-benar kecewa. Sungguh tega sekali oknum yang melakukan pengrusakan hutan lindung yang indah ini, siapapun pelakunya, saya pastikan ia menerima setiap proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Shinto, beberapa waktu yang lalu.

Polres Gowa pun bekerja dengan cepat melakukan pengusutan dan penyelidikan, dan akhirnya membuahkan hasil, dari hasil penyelidikan,  6 orang pun  di tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Para pelaku diamankan pada 31 Januari 2019 dan dilakukan penahanan pada tanggal 1 Februari 2019

Adapun identitas dan peran masing masing ke 6 pelaku yang saat ini sudah di lakukan penahanan adalah sebagai berikut::

1.DPB
29 thn, pekerjaan Ketua RT di Dusun Matteko, alamat Dusun Matteko Desa Erelembang Kec.Tombolopao. Kab.Gowa.
Berperan menyuruh melakukan penebangan.

2. NT
64 thn, Ketua RK Dusun Matteko, alamat Dusun Matteko Desa Erelembang Kec.Tombolopao Kab.Gowa.
Berperan melakukan penebangan

3. NC
40 thn, Petani, Dsn Matteko Desa Erelembang Kec.Tombolopao Kab.Gowa.
Berperan yang melakukan penebangan

4. NS
43 thn, Petani, alamat Dusun Matteko Desa Erelembang Kec.Tombolopao Kab.Gowa.
Berperan yang melakukan penebangan

5. SM
20 thn, Petani, Dusun Matteko Desa Erelembang Kec.Tombolopao Kab.Gowa.
Berperan melakukan penebangan dan menyediakan gergaji mesin Chainsaw

6. AL
31 thn, Petani, alamat Dusun Matteko Desa Erelembang Kec.Tombolopao Kab.Gowa.
Berperan melakukan penebangan dan menyediakan gergaji mesin Chainsaw

Dari hasil penyelidikan pihak polres Gowa, motif dari penebangan hutan lindung tersebut adalah murni motif Ekonomi. Bersama ke 6 tersangka, turut pula dimanakan barang bukti (BB) berupa 2 unit gergaji mesin (chainsaw), Puluhan Batang kayu Pinus, dan 2 lembar papan yang telah di olah

Kronologis Kejadian terjadinya perambahan hutan lindung tersebut,
Berawal dari informasi warga tentang adanya penebangan pohon, mendapat laporan tersebut, Kapolsek bersama personil dan Kepala Desa mendatangi TKP, lalu menanyakan tentang penebangan pohon kepada warga yang melintas,
Warga pun menjelaskan, bahwa pelaku penebangan pohon adalah masyarakat Matekko.

Saat dilakukan Lidik dengan sasaran pemilik Mesin Chain Saw yang ada di kampung Matekko, didapatkan 6 indentitas terduga pelaku. Hasil pengembangan dan penyidikan terhadap 6 orang tersebut kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka, dijerat dengan  Pasal 94 jo pasal 19 dan/atau Pasal 84 jo Pasal 12 dan/atau Pasal 82 jo 12 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar)