Polres Pangkep Tangkap 11 Terduga Pelaku Penangkapan Ikan Menggunakan Bius

623

SULSELBERITA.COM. Pangkep - Penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, sampai sekarang masih marak dilakukan oleh oknum oknum nelayan yang tidak bertanggung jawab, seperti penangkapan ikan dengan menggunakan Bom dan Bius

Menyikapi hal tersebut, Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), terus intens melakukan pemantauan dan operasi kapal kapal nelayan yang di curigai membawa bahan bahan pembuat bom ikan dan bius ikan.

Seperti yang dilakukan baru baru ini, Pihak Polres Pangkep kembali berhasil menangkap 11 orang terduga  pelaku kasus illegal fishing di wilayah hukum Polres Pangkep pada Minggu (09/12/2018).

11 orang yang berhasil ditangkap tersebut, adalah awak dari dua kapal motor yang sedang mencari ikan dengan cara membius, mereka ditangkap oleh jajaran Unit Resmob Polres Pangkep.

Adapun ke 11 orang tersebut adalah, Haya Dg Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan dua kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03.

Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, kesebelas terduga pelaku illegal fishing tersebut beraksi di perairan pulau Sere're, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep. Lokasi tersebut berjarak 20 jam dari ibukota Pangkep, Pangkajene.

"Betul, sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pangkep. Mereka baru tiba dari kemarin karena jarak TKP jukup jauh," ucap Tulus, Kamis (13/12).

Saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku di Makopolres Pangkep. kemudian Barang bukti berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal motor, satu botol cairan potasium, dua bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ekor ikan sunu, empat rol selang, empat buah dakor, empat buah sepatu renang, dua buah kaca mata selam, dan dua unit GPS merk Garmin,

Para terduga pelaku jika terbukti akan dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kapolda Sulsel Irjen umar septono yang dihubungi via Seluler mengapresiasi Kerja keras Kapolres Pangkep dan Jajarannya dalam penangkapan ini, Jangan pernah memberikan ruang bagi pelaku pelaku perusak lingkungan laut.

"menangkap ikan menggunakan Bius itu dapat merusak ekosistem laut, semua yang Ada disekitarnya.Tidak hanya ikan yang diburu. Terumbu karang,ikan yang masih kecil dapat mati terkena bius ikan tersebut" pungkas Jenderal Berbintang dua tersebut .