Bangunan di Duga Milik Oknum Notaris di Bantaran Sungai Je’ne Berang ini, Ternyata Tak Miliki IMB

772

SULSELBERITA.COM, Gowa - Fungsi sungai sebagai penyalur banjir perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi aktifitas masyarakat di sekitar sungai. Fungsi sungai sebagai pembangkit utama ekosistem flora dan fauna perlu dijaga agar tidak menurun.

Ekosistem flora dan fauna meliputi berbagai jenis tumbuh-tumbuhan tepian sungai dan berbagai jenis spesies binatang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan. Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Advertisement

Saat dikonfirmasi oleh Forum Jurnalis Sumber Daya Air (FJ-SDA) terkait perihal pembangunan ini, Kepala Bidang Pengairan PUPR Gowa, A. Yusla mengatakan jika lokasi itu merupakan pengawasan dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan Dinas PSDA Provinsi Sulsel.

"Walaupun demikian pengawasan dari balai besar Jeneberang, pihak PUPR Gowa akan langsung meninjau lokasi tersebut untuk bahan koordinasi dengan tingkatan diatasnya. Besok Tim dari Dinas PUPR Gowa dan pihak dinas terkait akan meninjau lokasi tersebut," kata dia.

Ditekankan lewat Peraturan Daerah Pemprov Sulsel Nomor 5 Tahun 1999, tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai daerah penguasaan sungai dan bekas sungai dan Permen PUPR No 28 tahun 2015 pasal 22 - 23 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Sejauh ini langkah yang telah diambil oleh Pihak Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel sendiri berupaya untuk menegakkan aturan tersebut.

Dalam pantauan, lokasi ini akan dibangun pembangunan untuk lapak Resto dan tempat pemancingan tepat dihadapan danau. Berbagai pihak menyoroti aktivitas terlarang tersebut, salah satunya dari Forum Jurnalis Sumber Daya Air (FJ SDA) yang menduga pembangunan ini tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Pengairan, A Yusla, menegaskan jika pihaknya sudah turun meninjau langsung ke lokasi dan telah berkoordinasi dengan Kabid Tata Ruang, Iriani Djamaluddin, ST, MT.

Diketahui pada Kamis, 8 November 2018 pagi, pihak PUPR Gowa dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang turun ke lokasi untuk mengecek terkait adanya pelaporan tersebut.

Di tempat terpisah saat di konfirmasi, Ariani Djamaluddin, mengatakan akan memberikan teguran kepada perusahaan yang bandel, sesuai ketentuan perusahaan tersebut seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan.

Kami akan melayangkan surat teguran, surat sebelumnya tidak sampai ke pemilik bangunan karena belum di tahu siapa pemilik, nanti setelah Tim Investigasi dari Bidang Pengairan turun ke lokasi baru di ketahui nama lengkap dan alamat pemilik bangunan liar ini.

Itupun informasi kami dapatkan dari Ketua RW I Kelurahan Pangkabinanga bahwa pemiliknya seorang oknum notaris. Adapun suratnya tadi sudah saya tandatangani, Insya Allah besok pagi akan diantarkan surat tegurannya.

Lanjut menjelaskan, mengenai suratnya secara prosedural untuk teguran pertama dan kedua masih Kabid Tata Ruang bertanda tangan. Selanjutnya kalau masih tidak di indahkan barulah kepala dinas yang bertanda tangan surat tegurannya dan terakhir kalau setelah surat kepala dinas dilayangkan masih juga tidak ditanggapi maka ditingkatkan surat teguran dari Bupati Gowa, apabila surat Bupati dilayangkan, maka Satpol PP bergerak utk melakukan pembongkaran secara paksa sebagai pengaman perda," jelasnya.

"Jika memang perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin akan ditindaki sesuai aturan dari Kabupaten," tutup Kepala Bidang Pengairan PUPR Gowa, Rabu, 8 November 2018.