SK Cacat Hukum, Pengadilan Perintahkan Plt Desa Kalebentang Kembalikan Posisi Aparat Desa yang Dipecat

937

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana yang pernah diberitakan oleh media ini beberapa waktu yang lalu, dimana Plt Desa Kalebentang telah melakukan tindakan yang di tuding sewenang wenang, karena memecat Sekertaris Desa dan aparat Desa lainnya secara sepihak.

Langkah yang tidak bijak dari Plt Desa tersebut, tentunya tidak diterima oleh mereka yang di pecat, dan mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan.

Advertisement

Setelah berproses beberapa waktu di pengadilan, kini perkara pemberhentian Sekdes dan perangkat Desa Kalebentang menemui titik terang, pasalnya pada hari Selasa tanggal 18 September,  majelis hakim PTUN telah membacakan putusan terkait gugatan pemberhentian Sekdes dan perangkat Desa Kalebentang, dimana isi pokok dari putusan tersebut adalah membatalkan SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Plt Desa kalebentang dan kembali menempatkan Sekdes dan perangkat Desa ke jabatan sebelumnya.

Salah satu pertimbangan majelis Hakim dalam memutus perkara yang menyidangkan kasus gugatan tersebut, bahwa SK yang dikeluarkan oleh Plt adalah cacat hukum dan tidak berdasarkan aturan serta proses yang berlaku.

"Saya menghimbau kepada pemerintah terkait, agar melaksanakan hasil putusan dan tidak mementingkan ego semata, putusan ini pula bisa menjadi acuan untuk pemerintah di Kab. Takalar agar sadar hukum dan mengedepankan aturan aturan yang berlaku, serta Desa Desa lain di kab. Takalar agar kedepannya tidak lagi ada yang terdzolimi oleh kebijakan sepihak". Jelas Nasrullah salam, SH selaku kuasa hukum dari penggugat yang berkantor di HAGAN & Partners ini. (Rabu, 19/9/2018).