Lama Tak Ada Kabar, Ternyata Diam Diam Aspidsus Kejati Kepri Sukses Selamatkan Uang Negara 7 Miliar Lebih

509

SULSELBERITA.COM. KEPRI - Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass cukup lama tak pernah terdengar beritanya, ternyata lagi diam diam sampai bulan Juli 2018 ini, berhasil selamatkan keuangan negara sejumlah Rp.7.011.046.818, yang berasal dari penuntutan perkara Tipikor Universitas Ali Haji (UMRAH), dari 4 orang Terdakwa, yang salah satunya adalah Wakil Rektor pada kegiatan pkerjaan pngadaan barang program sistem Integrasi Akademik dan Adm Umum.

Dalam kasus yang mendudukkan empat orang tersangka tersebut, yakni masing masing Hery Suryadi, Hendri Gultom, Yusaman dan Ulzana Zie-zie, keempatnya mengembalikan uang negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Jumlah yang dikembalikan sesuai dengan putusan pengadilan sekitar Rp.7,011 miliar.

Advertisement

Semua uang yang dikembalikan oleh ke empat orang tersangka tersebut, selanjutnya akan diserahkan oleh Kejati Kepri melalui Bank BRI Tanjungpinang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra, pada konferensi pers di Kejati Kepri, Rabu (8/8/2018) sore.

"Pengembalian uang negara selain bisa dilakukan melalui fakta persidangan. Tetapi juga melalui pendekatan. Sehingga penegakan hukumnya bisa efektif, jadi bukan hanya hukuman badan saja,” ujar Kajati.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri Fery Tass, yang di konfirmasi terkait penyelamatan uang negara tersebut, kepada awak media ini membenarkan hal itu. (Rabu, 8/8/2018).

"Sampai Bulan Juli  2018 ini, kami  berhasil selamatkan keuangan negara sejumlah Rp.7.011.046.818, ini berasal dari penuntutan perkara Tipikor Universitas Ali Haji (UMRAH)  dari 4 orang Terdakwa".Ungkap Fery Tass.

Dari hasil pantauan dan pengamatan awak media ini, Aspidsus Kejati Kepri terhitung sudah dua kali sempat berusaha di goyang oleh mereka, tapi ternyata Aspidsus bisa membuktikan, bukan hanya berhasil memenjarakan mereka, tapi juga berhasil menyelamatkn kerugian keuangan negara sebesar 7 miliar lebih.