Lakukan Banding, Terpidana 1 Tahun Penjara Ini Tetap “Aman” Sebagai Kadis Pertanian Takalar

498

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kadis Pertanian Takalar Nadjib Kasim, yang telah dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, dan Denda Rp. 50.000.000, oleh pihak pengadilan tipikor Makassar, tetap "aman" menjabat sebagai Kepala Dinas pertanian Takalar.

Dari hasil penelusuran awak media ini selama beberapa hari di kantor Dinas Pertanian Takalar, ternyata Nadjib Kasim masih tetap dipercaya oleh pemerintahan SK-HD memimpin Dinas tersebut, meskipun pihak pengadilan Tipikor Makassar telah menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara kepadanya, atas ulah nya sewaktu menjabat kadis perikanan Takalar, yakni di duga melakukan korupsi ratusan juta rupiah pada Proyek Docking Kapal.

Advertisement

Meskipun telah divonis bersalah, rupanya Nadjib Kasim tak menerima begitu saja, dirinya pun melakukan perlawanan atas vonis tersebut, yakni melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding, hal itu dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Takalar, melalui Kasipidsus Zen Hadianto,  sehingga penahanan terhadap yang bersangkutan belum bisa dilakukan.

”Memang benar, terdakwa kasus docking kapal yang mendapat vonis 1 tahun penjara mengajukan banding, sehingga proses penahanan belum bisa dilakukan,” Ujar Zen. Senin (19/2/2018).

Zen Hadianto menambahkan, proses penahanan kedua terdakwa belum bisa mereka jalani, karena Majelis Hakim menerima banding kedua terdakwa.

” Kedua terdakwa masih melakukan upaya hukum. Kewenangan penahanan ada pada tingkat pengadilan yang menangani kasus tersebut, nah kalau berkas banding sudah di pengadilan tinggi maka kewenangan ada pada pengadilan tinggi,” Pungkas Zen Hadianto.