Edarkan Obat PCC Di Lapas Kelas II Takalar, Lelaki Kemayu Ini Di Bekuk Polisi

1261

SULSELBERITA.COM Takalar - Kasus peredaran obat terlarang jenis PCC beberapa hari lalu yang menghebohkan Kendari, membuat masyarakat indonesia khawatir, jika peredaran obat daftar G tersebut juga beredar di lingkungan mereka.

Kekhawatiran publik ternyata terbukti, terutama masyarakat Takalar, pasalnya Satuan Narkoba Polres Takalar berhasil mengamankan pelaku pengedar obat daftar G jenis PCC saat mencoba mengantar obat masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Sabtu (16/9/2017).

Advertisement

Penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari salah satu petugas Lapas kelas II Takalar kepada Kapolsek Pattallassang, yang selanjutnya Kapolsek Pattallassang bersama kanit IK dan Kanit Shabara mendatangi Lapas kelas II B untuk menangkap pelaku.

Petugas lapas berhasil menggagalkan upaya pelaku, Muh Syukur Anwar alias Clara saat berusaha meloloskan barang haram tersebut ke Lapas Kelas II. Dari tangan pelaku ditemukan obat Daftar G jenis PCC sebanyak 5 (Lima) butir

Pelaku mengaku mengantar barang tersebut kedalam Lapas Kelas II B Takalar yang dipesan oleh salah satu penghuni Lapas An. Syaiful alias Rombo (Kasus Narkoba). “Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sementara diamankan di Satuan Polres Takalar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Andis Ansori.