SULSELBERITA.COM. JAKARTA — Pada Oktober 2026, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) bersama Pusat Studi Hukum Adat dan Kearifan Lokal Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (PUS-HAKA FH Unmul) serta Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis Universitas Mulawarman (PUSHAM-MT Unmul) menyusun dan menyampaikan Amicus Curiae atau Pendapat Hukum Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pendapat hukum ini disampaikan dalam Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU IKN.
Melalui dokumen tersebut, BRWA bersama tim menyoroti pentingnya penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional Masyarakat Adat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tim menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 UU IKN — yang mengatur kewajiban memperhatikan dan melindungi hak individu, hak komunal Masyarakat Adat, serta nilai-nilai budaya — harus dimaknai sebagai kewajiban hukum yang nyata, bukan sekadar sosialisasi atau konsultasi formal.
Empat Wilayah Adat Tumpang Tindih dengan Kawasan IKN
Berdasarkan analisis spasial BRWA pada Oktober 2026, ditemukan indikasi tumpang tindih antara empat wilayah adat dan kawasan perencanaan IKN dengan luas total sekitar 55.349,35 hektare. Keempat wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Benuo Suku Balik Sepaku, Kutai Lampong Jembayan, Paser Balik Pemaluan, dan Paser Mentawar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan IKN tidak boleh mengabaikan hak-hak kolektif Masyarakat Adat atas wilayah, sumber penghidupan, identitas budaya, serta keberlanjutan kehidupan antargenerasi.
Masyarakat Adat Bukan Sekadar Terdampak Pembangunan
Tim penyusun mendorong agar penerapan Pasal 21 UU IKN menjamin pelaksanaan prinsip FPIC secara substantif. Artinya, Masyarakat Adat harus memperoleh informasi lengkap dan dapat diakses, memiliki kesempatan mengambil keputusan secara bebas sebelum kebijakan dilaksanakan, serta dapat menyatakan persetujuan atau penolakan melalui mekanisme keputusan kolektif yang sesuai dengan kelembagaan adatnya.
“Masyarakat Adat perlu ditempatkan sebagai pemegang hak dan subjek hukum yang memiliki kewenangan dalam menentukan masa depan wilayahnya, bukan sekadar sebagai kelompok terdampak pembangunan,” demikian ditegaskan dalam dokumen Amicus Curiae tersebut.










