FORPMAHUM Gelar Aksi di Pettarani, Minta Klarifikasi Kepala KPPG Sulsel dan Proses Etik Tanpa Intervensi

Hari Santri Nasional, Bupati dan Wakil Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar  — Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over Pettarani, Makassar, pada Senin (26/10/2026). Aksi ini diselenggarakan untuk menyampaikan aspirasi publik terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan terhadap Kepala KPPG Sulawesi Selatan, sekaligus mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Dalam pernyataannya, FORPMAHUM menegaskan bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatutan. Setiap persoalan yang berpotensi berkaitan dengan etika pejabat dan kepentingan institusi harus mendapatkan perhatian serta penanganan yang objektif melalui mekanisme yang berwenang.

Bacaan Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

Hari Kesaktian Pancasila - Muh. Ibrahim Bakri - sulselberita

 title=

HUT TNI ke-81, Bupati dan Wakil Bupati Takalar

FORPMAHUM tidak hanya meminta klarifikasi dari pihak KPPG Sulsel, tetapi juga mendorong BGN Pusat untuk tidak bersikap pasif. BGN Pusat diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai kewenangannya guna memastikan aspirasi masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pejabat yang sedang menjadi sorotan.

Pihak FORPMAHUM juga menegaskan bahwa aksi ini bukan berarti menyatakan seseorang telah terbukti bersalah. Klarifikasi dan pemeriksaan harus tetap didasarkan pada informasi serta bukti yang memadai, dengan tetap menghormati hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah.

Ada enam tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut:

1. Mendesak Kepala KPPG Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi resmi atas persoalan yang menjadi sorotan publik.
2. Mendesak BGN Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
3. Mendorong pemeriksaan etik yang objektif dan independen apabila ditemukan informasi awal serta bukti yang memadai.
4. Memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa karena jabatan.
5. Meminta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan kepada publik sejauh diizinkan oleh ketentuan hukum.
6. Memastikan setiap pelanggaran yang terbukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Juru Bicara Lapangan FORPMAHUM, Rahmatullah, dalam orasi penutup menyampaikan peringatan tegas. “Apabila sampai Jumat, 30 Oktober 2026, tuntutan yang kami sampaikan belum memperoleh tanggapan dan tindak lanjut yang jelas, kami akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar dan mengundang media untuk menyaksikan secara langsung,” ujarnya.

FORPMAHUM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah yang sah, konstitusional, dan bertanggung jawab, hingga ada kejelasan yang memuaskan bagi masyarakat luas.

Pos terkait