Lapas Takalar Gelar Asesmen, Dukung Pemenuhan Hak Pembebasan Bersyarat Warga Binaan

SULSELBERITA.COM. Takalar- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar melaksanakan asesmen terhadap Warga Binaan sebagai bagian dari proses pemetaan risiko dan kebutuhan pembinaan, sekaligus mendukung pemenuhan hak integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB), bagi Warga Binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan asesmen ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai tingkat risiko pengulangan tindak pidana, kebutuhan penempatan, serta faktor kriminogenik yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembinaan. Hasil asesmen menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan program pembinaan dan mendukung proses pengusulan hak integrasi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Bacaan Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

Hari Kesaktian Pancasila - Muh. Ibrahim Bakri - sulselberita

Dalam pelaksanaannya, asesmen menggunakan tiga instrumen, yakni Asesmen Residivisme Indonesia, Asesmen Penempatan atau Skrining Penempatan Narapidana, serta Asesmen Kebutuhan Kriminogenik. Ketiga instrumen tersebut digunakan untuk membantu petugas memetakan kondisi dan kebutuhan Warga Binaan secara lebih terarah.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Takalar, Gugu Alam, mengatakan bahwa asesmen merupakan bagian penting dalam memastikan pembinaan berjalan sesuai kebutuhan Warga Binaan sekaligus mendukung proses pemenuhan hak mereka.

“Asesmen ini membantu kami mengidentifikasi tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan Warga Binaan secara lebih objektif. Hasilnya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan program pembinaan serta mendukung proses pengusulan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan,” kata Gugu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan, menegaskan bahwa pemenuhan hak Warga Binaan merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui asesmen ini, kami melakukan pemetaan risiko dan kebutuhan pembinaan sebagai bagian dari upaya mendukung proses integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Namun, pemenuhan hak tersebut tetap harus melalui tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Andi Gunawan.
Menurutnya, Pembebasan Bersyarat bukan sekadar pemenuhan hak, tetapi juga bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal perubahan perilaku dan kesadaran untuk menaati hukum. “Melalui pelaksanaan asesmen ini, Lapas Takalar terus berupaya mengoptimalkan pelayanan pemasyarakatan, memastikan proses pembinaan berjalan sesuai kebutuhan, serta mendukung pemenuhan hak integrasi Warga Binaan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

Pos terkait