SULSELBERITA.COM, Takalar – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai hujan interupsi dan perdebatan sengit antar-fraksi, Rabu (22/7/2026).Sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Takalar tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye.Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Takalar Fadel Achmad bersama Wakil Ketua II Irwan Iskandar. Keduanya mengambil alih kemudi sidang lantaran Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, absen menghadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) partai.Sesaat setelah palu sidang dibuka, dinamika berhembus kencang mempertanyakan keabsahan dan legalitas pelaksanaan paripurna tanpa kehadiran Ketua DPRD Takalar.PKS dan Demokrat Desak Paripurna DitundaKetua Fraksi PKS DPRD Takalar, Darwis Sijaya, secara tegas meminta agar rapat paripurna ditunda hingga Ketua DPRD hadir di tempat. Menurutnya, ketidakhadiran Ketua DPRD bukan disebabkan halangan tetap.
“Esensi rapat hari ini bukan sekadar paraf, melainkan tanda tangan pimpinan—dalam hal ini Ketua DPRD—yang duduk bersama Wakil Ketua dan Bupati. Tidak ada urgensi yang mendesak hari ini. Kita bisa tunggu beberapa hari ke depan agar legalitas penandatanganan betul-betul dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Darwis.Pernyataan senada dilontarkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Takalar, Husniah Rachman Daeng Tayu. Ia menyinggung kedudukan kelembagaan Ketua DPRD dalam struktur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12.
“Wakil Ketua bisa direpresentasikan oleh Ketua DPRD, tetapi Ketua DPRD tidak bisa direpresentasikan oleh Wakil Ketua dalam konteks tertentu. Lagipula, batas waktu evaluasi masih sampai akhir Juli, belum menyeberang ke Agustus. Kenapa harus terburu-buru?” cecar Husniah.PDI Perjuangan dan Golkar Tegaskan Prinsip Kolektif-KolegialBerbeda pandangan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Syamsuddin Serang, menegaskan bahwa paripurna tetap sah dilanjutkan merujuk pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Takalar.“Dalam sekitar 204 pasal di Tatib DPRD, tidak ada klausul yang mewajibkan paripurna dihadiri Ketua DPRD. Yang ada adalah wajib dihadiri Pimpinan DPRD. Kita menganut prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial, artinya salah satu dari tiga pimpinan hadir, itu sah secara hukum,” papar Syamsuddin.Dukungan untuk melanjutkan sidang juga datang dari Anggota Fraksi Golkar, Mansyur Salam. Ia menekankan bahwa jadwal paripurna merupakan produk resmi Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) yang wajib dihormati seluruh fraksi.
“Keputusan Banmus kemarin menetapkan jadwal paripurna adalah hari ini. Semua fraksi punya utusan di Banmus. Selain itu, Bupati Takalar juga sudah meluangkan waktu hadir sebagai wujud komunikasi eksekutif-legislatif,” ujar Mansyur.Melihat suasana yang makin dinamis, Wakil Ketua II DPRD Takalar Irwan Iskandar sempat menawarkan jalan tengah agar agenda pandangan fraksi tetap berjalan, sementara prosesi penandatanganan bersama Bupati ditunda.Sidang Diputuskan Di-SkorsSetelah mendengarkan argumentasi yang makin alot dari masing-masing fraksi, pimpinan sidang akhirnya mengambil keputusan untuk menunda dan meng-skors rapat paripurna.
“Rapat paripurna kita skors dan dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada Kamis mendatang,” ujar Pimpinan Sidang, Fadel Achmad, saat mengetok palu skorsing.Agenda penundaan tersebut nantinya akan melingkupi penyampaian pendapat akhir sembilan fraksi, persetujuan lisan anggota dewan, pendapat akhir Bupati Takalar, hingga penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025.(*)



