Pansus DPRD Takalar Studi Banding ke Lutim, Pelajari Mekanisme Penetapan Desa Definitif

Pansus DPRD Takalar Studi Banding ke Lutim, Pelajari Mekanisme Penetapan Desa Definitif
SULSELBERITA.COM, Luwu Timur – Penantian panjang masyarakat Desa Persiapan Tarang Towaya, Kabupaten Takalar, untuk beralih status menjadi desa definitif mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Takalar.Setelah enam tahun mengambang tanpa kepastian status, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Takalar melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Luwu Timur guna mempelajari mekanisme dan regulasi pembentukan desa definitif, Kamis (2/7/2026).Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya, bersama jajaran anggota pansus.Kedatangan rombongan diterima resmi oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Jihadin Peruge, didampingi Anggota Komisi I Muhammad Nur, Sekretaris DPRD Alamsyah Perkesi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Awaluddin Anwar, serta perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Luwu Timur.Ketua Pansus DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen mengawal aspirasi warga yang telah terkatung-katung cukup lama.
“Desa Persiapan Tarang Towaya sudah enam tahun berdiri. Kami datang ke Luwu Timur untuk menggali referensi serta pertukaran informasi mengenai alur penetapan desa definitif. Kami juga terus mendesak Pemkab Takalar agar memberikan perhatian serius agar status desa ini segera ditingkatkan,” tegas Darwis Sijaya.
Menurut Darwis, kepastian status definitif sangat vital bagi masyarakat setempat. Selain memperdekat rentang kendali pelayanan publik, status definitif membuka kran alokasi Dana Desa (DD) secara mandiri untuk percepatan pembangunan infrastruktur lokal.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menyambut baik dan mengapresiasi kepercayuaan Pansus DPRD Takalar yang menjadikan wilayahnya sebagai rujukan perbandingan.Ia menerangkan bahwa mekanisme pemekaran dan penetapan desa definitif membutuhkan proses administrasi yang presisi serta pemenuhan syarat regulasi di tingkat pusat.
“Hingga tahun 2026, Luwu Timur juga memproses pemekaran beberapa desa. Persyaratannya sangat ketat, mulai dari ambang batas jumlah penduduk, cakupan dan batas wilayah yang jelas, aksesibilitas transportasi, hingga kelengkapan dokumen administrasi pendukung,” terang Jihadin.
Ia berharap hasil diskusi dan koordinasi ini dapat membantu Pansus DPRD Takalar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan serta mempercepat pemenuhan berkas Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi desa definitif di kementerian terkait.(*)

Pos terkait