SULSELBERITA.COM. Takalar, 26 Juni 2026. Persoalan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Biosolar di Kabupaten Takalar telah menjadi perhatian serius masyarakat. Dugaan praktik pelangsiran, penyalahgunaan mekanisme penyaluran, hingga indikasi distribusi yang tidak tepat sasaran merupakan persoalan yang tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.
Menyikapi kondisi tersebut, Ardy Bangsawan, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS) Periode 2025, mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim khusus guna mengusut secara menyeluruh dugaan mafia solar di Kabupaten Takalar.
Menurut Ardy, negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap seluruh mata rantai apabila terdapat dugaan jaringan yang mengorganisasi penyalahgunaan BBM subsidi. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Ardy menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi asas equality before the law, yakni setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, profesi, kedudukan sosial, maupun hubungan kedekatan dengan kekuasaan.
Oleh karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, pegawai instansi pemerintah, pengelola SPBU, maupun pihak lain, maka seluruhnya wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa perlakuan istimewa.
“Asas equality before the law bukan sekadar slogan. Jika penyelidikan menemukan dugaan keterlibatan siapa pun, termasuk oknum anggota Polri, ASN, ataupun pihak yang memiliki pengaruh, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun.”
Lebih lanjut, Ardy menilai bahwa penegakan hukum juga harus berpedoman pada asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan, sehingga masyarakat memperoleh keyakinan bahwa subsidi negara benar-benar dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara serta bertentangan dengan prinsip good governance, yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Atas dasar itu, Ardy mendesak:
1. Polda Sulawesi Selatan segera membentuk tim penyelidikan khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Biosolar di Kabupaten Takalar.
2. Melakukan audit terhadap data transaksi, CCTV, dokumen penyaluran, dan mekanisme distribusi BBM subsidi pada SPBU yang menjadi objek penyelidikan.
3. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian penyalahgunaan BBM subsidi.
4. Berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi berjalan efektif.
5. Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hukum yang berlaku, tanpa diskriminasi.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan diukur dari keberanian aparat mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya menyentuh pelaku kecil, tetapi telusuri pula aktor yang diduga memperoleh keuntungan terbesar apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah.”
Ardy juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh manfaat dari kebijakan subsidi pemerintah. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan dugaan praktik-praktik tersebut berlangsung tanpa penanganan yang serius.
Sebagai penutup, Ardy menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses penegakan hukum secara kritis dan konstruktif.
“Supremasi hukum hanya akan bermakna apabila diterapkan secara adil, independen, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”







