Insiden Busur di Warung Sari Laut, Polsek Pattallassang Serahkan Pelaku dan Barang Bukti

Idul Adha - Bupati Takalar

SULSELBERITA.COM .TAKALAR – Unit Reskrim Polsek Pattallassang menyerahkan pelaku beserta barang bukti terkait dugaan kasus penganiayaan dengan senjata tajam/alat berbahaya di Posko Resmob Takalar, pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 11.00 WITA. Kejadian bermula dari insiden yang menimpa seorang remaja pekerja warung sari laut di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Warung Sari Laut Mba Ningsih yang berada di kawasan Taman Kota Takalar. Saat itu, korban Edho Alfari (16 tahun), pelaku Ahmad Fauzan alias Ocang (14 tahun), dan saksi sedang berada di lokasi tempat mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

Idul Adha - Camat Pattallassang

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan polisi, insiden berawal ketika pelaku meminta rokok kepada saksi namun tidak dipenuhi. Ia pun mengambil busur beserta mata anak panah dari dalam laci gerobak warung. Saat membentangkan busur yang diduga hanya untuk bermain, alat tersebut terlepas dan mengenai bagian paha kiri korban dari jarak sekitar dua meter.

Keterangan pelaku menyebutkan bahwa sebelumnya korban sempat menyarankannya untuk mencoba busur tersebut. Ia mengakui mengambil alat itu, lalu secara tidak sengaja meleset hingga melukai rekannya. Sebelum dibawa ke rumah sakit, korban sempat memerintahkan pelaku untuk menyembunyikan sejumlah alat tersebut di bawah batu dekat lokasi kejadian.

Dari penyelidikan diketahui bahwa ketapel dan busur tersebut sebelumnya dibuat sendiri oleh saksi bernama Syahrul Fais Ramadan (21 tahun) bersama korban pada Senin (8/6/2026). Mereka menggunakan peralatan milik pemilik warung dan membuatnya dengan alasan untuk berjaga-jaga jika ada gangguan dari kelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Pemilik warung diketahui sempat mengingatkan agar alat tersebut tidak sembarangan dibawa atau dimainkan.

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian, mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti yang disembunyikan, yaitu 3 buah ketapel, 5 buah mata busur, 1 unit gurinda, 1 buah palu, dan 16 batang paku.

Hingga saat ini, korban belum membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Pos terkait