Oleh : Nur Afni, S.Si
Aktivis Muslimah
SULSELBERITA.COM. Pangan merupakan kebutuhan dasar yang sangat menentukan keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan seharusnya menjadi perhatian utama setiap negara. Ketika harga pangan melonjak, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh para pelaku usaha kecil yang menjadi bagian penting dalam rantai penyediaan pangan masyarakat. Salah satu yang saat ini merasakan tekanan berat adalah para perajin tahu dan tempe di berbagai daerah akibat kenaikan harga kedelai impor.
Tempe bukan sekadar makanan biasa bagi masyarakat Indonesia. Tempe merupakan sumber protein murah yang dikonsumsi hampir seluruh lapisan masyarakat. Bagi keluarga menengah ke bawah, tempe bahkan menjadi alternatif utama untuk memenuhi kebutuhan gizi harian. Karena itu, ketika harga kedelai naik, dampaknya tidak hanya dirasakan para perajin, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada produk tersebut.
Belakangan ini para perajin tempe menghadapi situasi yang semakin sulit. Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar menyebabkan harga kedelai impor melonjak. Akibatnya, biaya produksi meningkat secara signifikan. Untuk bertahan, sebagian pedagang dan perajin terpaksa memperkecil ukuran tempe, mengurangi volume produksi, bahkan ada yang mulai mempertimbangkan menghentikan usaha mereka. Pada saat yang sama, harga plastik kemasan juga mengalami kenaikan sehingga menambah beban biaya operasional.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi perajin tempe bukan sekadar masalah harga bahan baku. Ada persoalan struktural yang lebih besar, yaitu ketergantungan Indonesia terhadap impor kedelai. Padahal tempe merupakan makanan yang dikonsumsi setiap hari oleh jutaan penduduk. Data menunjukkan bahwa Indonesia masih mengimpor kedelai dalam jumlah sangat besar dengan nilai mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Ketergantungan ini membuat harga kedelai domestik sangat rentan terhadap fluktuasi kurs dan kondisi pasar global.
Dalam perspektif ekonomi, kondisi ini dapat dijelaskan melalui teori ketergantungan ( _Dependency Theory_ ) yang dikemukakan Andre Gunder Frank. Teori ini menjelaskan bahwa negara-negara berkembang sering kali terjebak dalam hubungan ekonomi yang membuat mereka bergantung pada negara atau pasar luar. Ketergantungan tersebut menyebabkan perekonomian menjadi rentan terhadap perubahan eksternal yang sulit dikendalikan. Dalam kasus kedelai, ketika pasokan dan harga sangat bergantung pada pasar internasional, maka setiap gejolak global akan langsung dirasakan oleh rakyat kecil di dalam negeri.
Pelemahan rupiah dan mahalnya kedelai impor juga menunjukkan rapuhnya sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Sistem kapitalisme menempatkan pasar sebagai penentu utama aktivitas ekonomi. Negara hanya berperan sebagai regulator dan sering kali membiarkan mekanisme pasar bekerja tanpa intervensi yang memadai. Akibatnya, ketika harga bahan baku naik, rakyat kecil harus menanggung beban tersebut sendiri.
Selain itu, naiknya harga kedelai dan plastik menunjukkan lemahnya peran negara dalam menjaga keberlangsungan usaha rakyat. Negara seharusnya hadir melindungi produsen kecil yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat. Namun dalam sistem kapitalisme, perhatian negara lebih banyak diarahkan pada pertumbuhan ekonomi makro dibandingkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Ketergantungan impor kedelai juga mencerminkan lemahnya kemandirian pangan nasional. Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam yang luas dan lahan pertanian yang besar. Namun kebijakan ekonomi yang berorientasi pasar membuat sektor pertanian sering kalah bersaing dengan produk impor. Akibatnya, petani kurang mendapatkan dukungan yang memadai untuk meningkatkan produksi kedelai dalam negeri.
Dari sudut pandang Islam, kondisi ini menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam pengelolaan ekonomi negara. Islam memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pokok rakyat merupakan tanggung jawab negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi kesulitan ekonomi sendirian. Negara wajib memastikan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau.
Islam juga memiliki sistem moneter yang berbeda dengan kapitalisme. Dalam kitab Nidzham al-Iqtishadi fil Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa sistem ekonomi Islam menggunakan standar emas dan perak sebagai mata uang. Penggunaan dinar dan dirham menjadikan nilai uang lebih stabil karena memiliki nilai intrinsik. Dengan demikian, gejolak nilai tukar yang sering terjadi pada sistem uang kertas dapat diminimalkan.
Selain itu, negara dalam sistem Khilafah akan menghidupkan sektor pertanian melalui kebijakan yang mendorong produksi dalam negeri. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menjadi dasar kebijakan ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati) yang mendorong optimalisasi lahan pertanian. Negara akan menyediakan sarana produksi, irigasi, bibit unggul, dan dukungan teknologi agar kebutuhan pangan dapat dipenuhi secara mandiri tanpa ketergantungan pada impor.
Politik ekonomi Islam juga berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, bukan sekadar pertumbuhan angka ekonomi. Negara akan melindungi perajin kecil dari tekanan ekonomi dengan memastikan bahan baku tersedia, distribusi berjalan lancar, dan tidak ada praktik monopoli atau spekulasi yang merugikan rakyat.
Allah SWT berfirman:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki distribusi kekayaan yang adil sehingga kesejahteraan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Pada akhirnya, kenaikan harga kedelai impor yang menjerat perajin tempe bukanlah masalah sederhana. Ia merupakan gejala dari sistem ekonomi yang rapuh, bergantung pada pasar global, dan gagal mewujudkan kemandirian pangan. Selama kapitalisme tetap menjadi dasar pengelolaan ekonomi, persoalan serupa akan terus berulang. Karena itu, diperlukan perubahan mendasar menuju sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah yang mampu menghadirkan stabilitas moneter, kemandirian pangan, serta perlindungan nyata bagi rakyat dan pelaku usaha kecil. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, kebutuhan pangan masyarakat dapat terjamin dan kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan secara hakiki.






