Halangi Akses Jalan Masuk Rumah Warga Pakai Mobil, Oknum ASN di Jeneponto Terancam di Polisikan

88
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. Jeneponto- H .Tompo Salah – Satu Warga Desa Camba-Camba Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto memberikan peringatan tegas kepada pemilik kendaraan yang sengaja memarkir mobilnya hingga menghalangi akses masuk rumah.

Seperti yang terlihat hari Kamis yang tanggal 13/2/2024, satu unit mobil Avanza DD xxxx MU Sedang Parkir dijalan Pintu masuk Rumah Warga Desa Camba-Camba.

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

Kami peringatkan kendaraan tersebut tidak dipindahkan, maka akan diambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami Peringatkan kalau Kendaraan tersebut tidak dipindahkan maka kami akan ambil langkah-Langkah Hukum,Jangan sampai kelalaian ini berujung pada sanksi pidana atau tindakan tegas lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 192 KUHP, menghalangi jalan atau akses masuk ke suatu tempat dapat dipidana. Selain itu, tindakan ini juga bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan penderekan, penilangan, hingga denda terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu kepentingan umum.

Kesadaran dalam pemilik kendaraan untuk lebih bertanggung jawab dalam memarkir kendaraannya agar tidak merugikan orang lain. Jika menemukan kendaraan yang menghalangi jalan atau akses masuk, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang seperti kepolisian.

Media ini berusaha menghubungi Pihak Kepolisian setempat Kapolsek Batang Iptu Baharuddin, SH akan memerintahkan kan ke KanitRes untuk mendatangi lokasi.

” Saya akan perintahkan ke Pak Kanit Res untuk Segerah kelokasi”. Jawabnya Kapolsek Batang.