Klarifikasi Kesalahpahaman Dugaan Pungli Dukcapil, Berakhir Damai

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. TAKALAR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar menggelar pertemuan klarifikasi dengan Muhammad Asmin Rahman, anak dari Rahman Dg. Ngemba, warga Desa Bontokanang, pada Senin (20/1/2025) pukul 14.30 WITA. Pertemuan ini dilakukan menyusul pemberitaan tentang pemberian uang Rp50 ribu oleh Rahman Dg. Ngemba kepada IW, seorang pegawai honorer di kantor Dukcapil.

Dalam pertemuan tersebut, Asmin meminta maaf atas kesalahpahaman yang sempat terjadi. Ia mengklarifikasi bahwa uang yang diberikan oleh ayahnya kepada IW bukan karena layanan pencetakan KTP berbayar, melainkan sebagai tanda terima kasih pribadi dari ayahnya.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Klarifikasi tersebut dihadiri oleh Ayatullah Rawatib, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), bersama IW, pegawai honorer yang menerima uang tersebut. IW menyampaikan bahwa pada hari kejadian, dirinya telah diarahkan oleh Kabid PIAK untuk segera mengembalikan uang tersebut. Namun, Rahman Dg. Ngemba sudah meninggalkan lokasi sebelum uang bisa dikembalikan.

Dalam kesempatan itu, IW meminta maaf kepada Asmin atas tindakannya menerima uang dari ayahnya. Sebagai bentuk tanggung jawab, IW mengembalikan uang sebesar Rp50 ribu kepada Asmin.

“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bersama, sekaligus memperkuat komitmen kami untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan dan bebas pungutan liar,” ujar Ayatullah Rawatib menutup pertemuan klarifikasi tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar menegaskan kembali bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukcapil juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pos terkait