Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak PLT Bupati Jeneponto Berhentikan Kepala Desa Pappaluang, Ada Apa??

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Jeneponto, 23 Juli 2024 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gempa Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas terkait penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Desa Pappaluang telah terbukti menggunakan ijazah palsu selama dua periode masa jabatannya.

Dalam pernyataannya, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menuntut Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Jeneponto untuk segera memberhentikan Kepala Desa Pappaluang dari jabatannya. “Kepala Desa Pappaluang telah menggunakan ijazah palsu untuk dua periode masa jabatan. Hal ini jelas menunjukkan bahwa beliau tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai kepala desa,” ujar Amiruddin .

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Amiruddin SH Karaeng Tinggi juga menegaskan bahwa tindakan ini harus diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Kami mendesak PLT Bupati Jeneponto untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pemerintah Kabupaten Jeneponto harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa yang terbukti menggunakan dokumen palsu dapat diberhentikan dari jabatannya. DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti kasus ini dan memberhentikan Kepala Desa Pappaluang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus penggunaan ijazah palsu di berbagai daerah di Indonesia. DPP LSM Gempa Indonesia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa untuk selalu mematuhi aturan dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas kepala desa tutupnya.

MGI/Ridwan.

Pos terkait