SULSELBERITA.COM. Takalar - Sidang gugatan Paslon perseorangan Amin Yakub-Muhammad Nur Arfah yang berlangsung di kantor Bawaslu Takalar selama 2 hari, (26-27) menemui jalan buntu, kedua belah pihak ( Calon perseorangan dan KPU Takalar) tak menemukan kata sepakatt, sehingga Bawaslu memutuskan untuk lanjut ke tahap berikutnya, yakni sidang Ajudikasi/ pembuktian.
" Dalam sidang putusan hari ini, kami tidak menemukan kata sepakat dengan KPU Takalar, jadi gugatan kami di Bawaslu Takalar dilanjutkan pada Sidang Ajudikasi". Ujar Nur Arfah. Kamis, (27/6/2024).
Lanjut di katakan, " Jadi persidangan Ajudikasi ini akan di mulai hari sabtu tgl 29 Juni 2024". Ujar Nur Arfah lagi
" Insya Allah kami akan memenangkan pada sidang ajudikasi, tim teknis kami akan membuktikan kesalahan aplikasi silon KPU yang telah banyak membaca ganda surat dukungan kami". Tutup Nur Arfah
Hal senada juga disampaikan oleh pihak KPU Takalar " Kita tidak tercapai kesepakatan, sehingga kita lanjut ketahapan berikutnya, yakni musyawarah terbuka, itu tanggal 29/6, dijadwalkan berlangsung selama 9 hari". Ujar Ibrahim Salim. Kamis ( 27/6/2024).
Ketua Bawaslu Takalar Nellyati juga mengiyakan jika sidang gugatan pihak calon perseorangan akan dilanjutkan ke tahap Ajudikasi.
" Kedua belah pihak tidak terjadi kesepakatan, jadi lanjut ke ajudikasi' ujar Nelly singkat
Perlu diketahui, bahasa ajudikasi itu di pakai pada pemilu, sedangkan untuk Pilkada dipakai kata musyawarah terbuka, tetapi pada hakekatnya sama saja.