Mulai Besok, KPU Takalar akan Menerima Pendaftaran Calon Perseorangan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

252
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. Takalar – Terhitung sejak besok Minggu, 5/5/2024 pihak KPU Takalar akan mulai menerima pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada serentak tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Takalar Ibrahim kepada awak media ini.

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

”  Terhitung sejak besok tanggal 5 Mei, kami akan mulai menerima pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada serentak tahun ini”. Ujar Ibrahim. Sabtu, (4/5/2024).

Adapun tahapan utntuk calon perseorangan  yakni mulai tanggal 5 sampai 19 Agustus, untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan adapun tahapannya sebagai berikut

1. 5-7 Mei Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman).
2. 8-12 mei penyerahan dukungan syarat calon.
3. 13-29 verifikasi dukungan syarat calon oleh kpu provinsi/kpu Kab.
4. 27-29 mei rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh kpu provinsi/Kpu Kab.
5. 30 mei – 3 juni Penyampaian hasil rekapitulasi oleh Kpu Provinsi ke Kpu Kab/Kota dan Kpu Kab/Kota ke Pps.
6. Selanjutnya di slide.
7. Adapun jumlah syarat dukungan adalah 22.785 yang tersebar di 7 Kecamatan.

” Untuk memudahkan informasi maka kami membuka help desk di Kpu Kab Takalar”. Ujar Ibrahim.