PJ Bupati Takalar Terima Tim Pemeriksa BPK Sulsel

413

SULSELBERITA COM. Takalar - Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang akan melaksanakan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Takalar telah diterima langsung oleh Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.Plg. pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 bertempat di Kantor Bupati Takalar.

Tim Pemeriksa tersebut dipimpin oleh Pengendali Teknis Tim, Yuliarti. Ikut dalam penerimaan Tim Pemeriksa antara lain Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Inspektur, berserta jajarannya masing-masing.

Advertisement

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Takalar mengharapkan bimbingan dan petunjuk dari Tim pemeriksa agar Pemerintah Kabupaten Takalar dapat tetap mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemeriksaan LKPD Kabupaten Takalar T.A. 2023.

Sedangkan dari Tim Pemeriksa menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar dapat membantu tim dalam melakukan pemeriksaan sehingga dapat terlaksana dengan lancar sebagaimana yang telah direncanakan.

Dalam rangkaian penerimaan Tim Pemeriksa Interim atas LKPD T.A. 2023 juga dilakukan zoom meeting antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA. CFrA, dengan seluruh Kepala Daerah se Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan harapannya agar seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dapat memperoleh Opini WTP untuk Pemeriksaan LKPD T.A. 2023.

Opini tersebut dapat dicapai jika LKPD yang disusun memperlihatkan konsistensi dan kesesuaian dengan Standar Akuntansi pemerintah, adanya kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta terwujudnya efektifitas Sistem Pengendalian Intern.

Selain itu disampaikan pula kepada seluruh Kepala Daerah dan jajarannya bahwa dapat mengajukan pertanyaan atau meminta bantuan kepada Tim Pemeriksa jika menghadapi kendala dalam penyusunan LKPD, agar LKPD yang disusun dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mewakili Kepala Daerah dalam zoom meeting tersebut, sambutan disampaikan oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si.

Pemeriksan Interim atas LKPD T.A. 2023 pada Pemerintah Kabupaten Takalar akan dilaksanakan selama 30 hari, dimulai tanggal 5 Februari 2024 dan akan berakhir pada tanggal 5 Maret 2024. Dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar menyerahkan LKPD T.A. 2023 yang telah direviu oleh Inspektorat Daerah paling lambat akhir bulan Maret 2024 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.