Kuasa Hukum Musawar Lameja Dkk, Resmi Layangkan Surat Penundaan Pelantikan Kades Laroenai Dan Dongkalan Ke Pemda Morowali

163

MOROWALI - Kuasa Hukum Musawar Lameja Dkk dan H.Aco K. Resmi melayangkan surat penudaan kades terpilih ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali. Rabu (25/10/23)

Dalam pesan tertulisnya yang di kirim berupa file ke WhatsAp Redaksi media ini. Kuasa Hukum. Menjelaskan bahwa Permintaan Penundaan pelantikan Kepalah Desa Laroenai dan Desa Dongkalan, pada tanggal 16-10-2023 telah diterima langsung oleh pemerintah kabupaten  morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). pada tanggal  19-10-2023.

Advertisement

Adapun maksud dan tujuan surat tersebut adalah kedua desa tersebut masi dalam proses hukum dipolres morowali. Atas dugaan tindak pidana pengunakan ijaza palsu saat pemberkasan sebagai bakal calon kepala desa pada pemilihan serentak 5 agustus 2023 kabupaten morowali.

Selain itu. Kuasa Hukum dalam keteranganya menjelaskan bahwa. Sebagai mana Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Morowali Nomor: 21 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2020 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Morowali Nomor: 2 Tahun 2023 Tentang  Perubahan Atas Peraturan  Bupati Morowali  Nomor: 5 Tahun 2020 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa dan dikuatkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/103/IX/2023/SPKT/POLRES MOROWALI POLDA SULAWESI TENGAH.Tanggal 11 September 2023,MUSAWAR LAMEJA sebagai pelapor desa laroenai dan H.ACO desa dongkalan pengaduan kepolres morowali tanggal 22 september 2023.

Lebih lanjut, HASRUN,SH menambakan kedua desa tersebut yang bermasalah dan tahap pemeriksaan serta pemanggilan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Dia juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan mengajak bersama-sama untuk kemudian mematuhi hukum yang berlaku di Negara kita sehingga berkekuatan hukum tetap." Pungkasnya (red)