Oknum Anggota KPU Konsel Diduga Sudah Menikah siri, Begini Kata Praktisi Hukum

512

SULSELBERITA.COM – KONSEL – Salah satu Praktisi Hukum Sulawesi tenggara. Khalid Usman SH,. MH. yang juga sekaligus Wakil Ketua DPC PERADI Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tanggapan menyoal beredarnya Informasi dugaan oknum Anggota KPU Konsel yang diduga menikah sirih.kamis (18/05/23)

Khalid Usman SH,. MH

Kepada awak media Prkatisi Hukum yang juga Pengacara terkenal ini. mengatakan bahwa sebagaimana disebutkan, dalam ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dilarang “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Jadi sangat jelas ya, dalam pasal itu menjelaskan, bahwa seorang anggota KPU dilarang menikah siri,baik itu Anggota KPU Pusat,Provinsi, Kabupaten maupun Kota. jadi jelas ya..penegasan pasal itu.

Adapun menyoal sanksi dari pelanggaran pasal itu. Khalid Usman menegaskan sanksinya yaa tentunya harus di pecat dari keanggotaan KPU.jika terbukti melanggar kode etik.

Namun,Praktisi Hukum yang sudah lama malang melintang didunia Pengacara ini kembali menegaskan jika menyangkut pemberian sanksi pelanggaran yang dimaksud merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ( DKPP) untuk menindak lanjuti

Karena itu, seharusnya masalah ini harus segera di adukan ke DKPP. nantinya, setelah ada hasil dari putusan DKKP itulah nanti yang di ambil dan untuk segera dilakukan penindakan oleh KPU RI

Sekalipun dalam tehnis pelaksanan tata kerja KPU. pelanggaran orgnisasi lembaga merupakan kewenangan Bawaslu untuk menindak lanjuti. Tapi,karena ini merupakan pelanggaran person (oknum),yang mana sesuai dalam aturan pelangaran etik atau kode etik itu adalah kewanangan DKPP karena  menyangkut etika perorangan. olehnya itu menurut dia ini ranahnya DKPP ,”Jelasnya.

Kemudian khalid Usman juga menambahkan bahwa tekait dengan beredarnya isu oknum Anggota KPU Konsel diduga Menikah Sirih, mestinya pimpinan atau atasan dalam organisasi lembaga itu segera mengambil langkah langkah, memanggil anggotanya kemudian melakukan klarifikasi, karena ini menyangkut nama baik lembaga.

“jangan sampai isu ini menjadi lebih luas. implikasinya, menimbulkan presepsi lain.seperti, dugaan pembiaran terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran etika tata kerja atau bisa saja timbul tudingan di lembaga KPU Konsel  tidak menerapkan etika atau kode etik tata kerja dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU.

Akibatnya nanti, jika hal ini dibiarkan akan berakibat pada citra yang kurang baik terhadap suatu Lembaga Negara.

Lebih lanjut,khalid Usman. menambahkan sebagai kontrol sosial.itu boleh untuk mengadukan hal ini, karena ini menyangkut lembaga negara, karena jika benar ini terjadi tentu ini merusak tatanan dan nama baik lembaga negara, jadi semua masyarakat yang mengetahui dan mendengar peristiwa ini boleh mengadukan.Karena, saksi itu ada berapa, mendengar, melihat dan merasakan peristiwa itu, sekarangkan kita hanya mendengar dan merasakan

Saya pikir dari mendengar saja sudah bisa kita melakukan pengaduan. dengan adanya indikasi itu, kita bisa melakukan,Investigasi sebagai LSM, wartawan, maupun Pengamat Hukum.”ucapnya,

Pernyataan ini menyusul karena belum adanya pihak pengadu melakukan pengaduan secara resmi.

Sebelumnya media ini telah memberitakan adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oleh Oknum KPU Konsel, Menikah Sirih tapi Tak Akui Istri Sirih.

Mencuaknya Informasi itu, berawal dari  pengakuan salah seorang wanita Inisial (R/L) kepada kuasa Hukumya, bahwa telah melakukan pernikahan siri dengan oknum Anggota KPU Konsel sejak tahun 2020 lalu.

diketahui (R/L) berasal dari Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti rekaman Video pengakuan (R/L) dihadapan kuasa hukumnya bahwa telah menikah sirih dengan oknum Anggota KPU Konsel dan juga dikuatkan dengan adanya bukti Chatingan antara (R/L) dengan oknum anggota KPU Konsel, dimana dalam chatingan itu (R/L) diduga mendapat intimidasi dari oknum Aggota KPU Konsel agar tidak membeberkan Pernikahan sirihnya itu di Publick.

Namun, dalam perjalanan waktu (R/L) merasa di abaikan selama pernikahan siri nya itu, akhirnya (R/L) berinisiatif menghubungi salah satu pengacara dan menceritakan persoalan pernikahan sirihnya itu dengan oknum Anggota KPU Konsel

Meskipun Informasi terakhir yang diperoleh awak media ini, bahwa (R/L) kembali menarik pernyataanya itu, dengan alasan yang belum jelas.namun (R/L) disinyalir menarik kembali pernyataanya itu diduga menyusul adanya pemberitaan yang beredar dan Viral di sosial media, kendati begitu media ini mengantongi beberapa bukti pengakuan (R/L) telah menikah siri dengan salah satu oknum anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)

Sementara oknum Anggota KPU Konsel yang dimaksud saat di konfirmasi, masih memilih bungkam, pertanyaan  awak media ini saat berusaha dikonfimasi hanya di abaikan. tidak memberikan tanggapan apa apa

Adapun tanggapan Ketua KPU Konsel,kepada awak media saat dihubungi katanya. baru mengetahui informasi tersebut.

Catatan : jika dalam penulisan berita ini terdapat hal hal yang kurang etis baik kepada salah satu lembaga atau person . silahkan menghubungi kami melalui redaksi atau awak media ini untuk dilakukan koreksi

(Hendra Konsel)