Menang Banding, Kuasa Hukum PDAM : Majelis Hakim PTUN Keliru

85

SULSELBERITA.COM. Makassar – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar selaku Tergugat berhasil menang dalam tingkat banding pada perkara pemberhentian pegawai di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jalan A.P. Pettarani Makassar.

Sebelumnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar No. 88/G/2022/PTUN.Mks atas gugatan Krismas Renol melalui kuasa hukumnya Hari Ananda Gani Kepada Direktur Utama PDAM Kota Makassar dikabulkan untuk seluruhnya sebagaimana tertuang dalam amar putusan yang dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan, 14 Desember 2022.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum PDAM Kota Makassar, Ahmad Nur dan Joko Tarub Sentika, membenarkan jika 9 perkara yang dimohonkan banding sejak Desember kemarin sudah ada 5 perkara yang putus. 5 putusan PTTUN tersebut semuanya membatalkan putusan PTUN termasuk perkara nomor 88, ungkap Joko Tarub Sentika.

Lebih lanjut, Ahmad Nur mengungkapkan jika putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sudah tepat jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Saat di PTUN kami sudah ajukan 2 eksepsi, kompetensi absolut dan kompetensi relatif, dimana dalam kompetensi absolut sudah sangat jelas jika Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perkara ini, karena ini perkara privat bukan publik, juga gugatannya belum memenuhi syarat untuk diajukan, sebab Penggugat tidak berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Joko Tarub Sentika mengungkapkan di PTUN eksepsi kami tidak ada yang diterima dengan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak jelas, makanya dengan dasar itu kami lakukan upaya banding, tegasnya.

Keliru, karena seluruh pegawai di PDAM itu diikat oleh perjanjian, dan perjanjian itu sangat jelas dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, berarti ini kan privat, kompetensinya bukan di TUN, terus yang lebih tidak jelas lagi karena Penggugat tidak pernah melakukan upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan, justru yang pernah dikirim oleh Kuasa Hukum Penggugat ke PDAM itu cuma somasi. Tiba-tiba majelis hakimnya mempersamakan antara somasi dengan upaya administrasi, padahal keduanya diatur dengan dasar hukum yang berbeda, somasi kan diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, sedangkan upaya administrasi diatur dalam Pasal 75-78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, ungkapnya Minggu (19/3/2023).

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang diketuai oleh Kasim S.H., M.H. membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 88/G/2022/PTUN.Mks dan mengadili sendiri Menerima Eksepsi Tergugat/ Pembanding serta Menyatakan Gugatan Penggugat/ Terbanding tidak diterima.